<p>Hukum Pidana selama ini telah luput dari perhatian sehingga mendorong dibahasnya masalah ini. Tujuan dari penelitian ini adalah membahas menyangkut masalah perumusan pidana pokok mati-penjara-kurungan-denda dan pola perumusannya tunggal-alternatif-kumulatif-gabungan alternatif kumulatif dan minimum-maksimum dan mengenai asas keselarasan antara berat-ringannya pidana dengan berat-ringannya kejahatan atau pelanggaran. Metode penelitian yang digunakan penelitian yuridis normatif yang bersumber dari data sekunder dengan melakukan menganalisi hanya dari bahan pustaka saja. Hasil dan pembahasan diketahui bahwa pada dasarnya pidana pokok mati-penjara-kurungan-denda yang dirumuskan dalam hukum pidana itu telah selaras dan serasi dengan berat dan ringannya kejahatan atau pelanggarannya. Meskipun demikian, masih ada ditemukan dalam KUHP masalah pidana ringan, yakni pidana denda diancamkan sebagai pidana utama bagi tindak pidana yang dikategorikan sebagai tindak pidana berat kejahatan. Selain itu, penerapan pidana denda yang besaran nilai denda yang dirumuskan saat sekarang ini sudah usang, sudah tidak sesuai, dan sudah tidak realistis untuk dijatuhkan.</p>
Motivated by the many illegal pinjols that seem to be endless, even though thousands of them have been closed by the Government; The anxiety, anxiety, and anxiety experienced by victims of illegal pinjol, illegal pinjol which has clearly disturbed / hindered the growth of official pinjol, prompted a review of the problem of illegal pinjol and pinjol. From the review carried out, it is known that based on OJK Regulation Number 77 / POJK.01 / 2016 concerning Technology-Based Money Lending and Borrowing Services, lending must be held by an operator who is registered and has permission from the Financial Services Authority (OJK), its implementation must also follow OJK regulations. Loan operators who are not registered and have OJK permits, are illegal borrowers, who in offering and/or promoting their loans are carried out in ways that are not as promised, collection is carried out by means of threats and intimidation.
<p><em>Dilatarbelakangi oleh keingintahuan terhadap persoalan seputar syarat pengunduran diri dari kedudukan/jabatan tertentu bagi Calon Kepala Daerah, maka disusunlah tulisan ini. Dalam peraturan perundangan pilkada manakah persyaratan tersebut pertama kali ditentukan, termasuk relevansinya dengan peraturan perundangan lainnya, apakah yang melatarbelakangi hingga persyaratan tersebut ada, serta bagaimanakah implikasi persyaratan tersebut terhadap pelaksanaan pilkada, itulah pertanyaan-pertanyaan yang akan dijelaskan dalam tulisan ini. Setelah melalui proses berfikir yang analitis dan kritis terhadap peraturan perundangan pemerintahan daerah/pemilihan kepala daerah yang pernah berlaku, didapatkan jawaban bahwa persyaratan tersebut untuk pertama kali ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Peraturan perundangan yang terkait dengan undang-undang ini adalah Undang-Undang ASN, Undang-Undang TNI, Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XII/2014 dan Nomor 33/PUU-XIII/2015. Latar belakang hingga persyaratan tersebut ada adalah dikarenakan pasca reformasi 1998 sudah ada larangan bagi PNS untuk menjadi anggota partai politik dan penghapusan dwifungsi ABRI (TNI/Polri). Larangan bagi PNS dan penghapusan dwifungsi tersebut menjadikan tidak lagi ada PNS dan anggota ABRI yang duduk di lembaga perwakilan (DPR dan MPR) yang berwenang menetapkan undang-undang. Implikasi dari persyaratan tersebut terhadap pelaksanaan pilkada adalah membatasi anggota DPR, DPD dan DPRD serta anggota TNI/Polri, PNS dan Kepala Desa serta dari jabatan pada BUMN dan BUMD untuk mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Pembatasan tersebut telah memperkecil dan mempersempit pilihan calon dalam pelaksanaan pilkada. Disarankan agar pilkada dapat diikuti oleh Calon Kepala Daerah secara luas, oleh setiap golongan dan latar belakang, sehingga dapat menghasilkan kepala daerah yang benar-benar terbaik, kuat dan mumpuni, pengunduran diri tersebut sebaiknya dilakukan pada saat Calon Kepala Daerah tersebut benar-benar sudah terpilih dan ditetapkan sebagai Kepala Daerah.</em></p>
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.