Pertanggungjawaban tanpa kesalahan (liability without fault) atau yang lebih dikenal dengan istilah strict liability, telah dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Banyak cara mempersoalkan kasus-kasus lingkungan, salah satunya mengajukan gugatan pertanggungjawaban kepada perusahaan yang menyebabkan polusi atau kerusakan lingkungan. Dalam ranah hukum lingkungan, gugatan ini dikenal dengan tanggung jawab mutlak perusahaan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan. Artikel ini akan menjawab dua persoalan atau pertanyaan riset, pertama apa makna Pertanggungjawaban tanpa kesalahan?, dan bagaimana mekanisme Pertanggungjawaban tanpa kesalahan dalam sengketa lingkungan hidup menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah penelitian hukum normatif. Disimpulkan bahwa Liability without fault, penyelesaian sengketa lingkungan hidup unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran ganti rugi. Mekanisme pertanggungjawaban tanpa kesalahan dalam sengketa lingkungan hidup menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, dalam petitum tidak perlu mencantumkan bahwa Tergugat telah terbukti melanggar hukum. Hakim tidak perlu mencari bukti dan dalil pelanggaran hukum.
Protection of e-money users must be done based on the increasingly advanced science and technology. The formulation of the problems in this study are: (1) What is the legal provision regarding e-money as a means of payment in commercial transactions in Indonesia? (2) What is the legal protection of e-money users in conducting commercial transactions in Indonesia? The formulation of the problem was studied in depth using the normative juridical approach. The results of this study are: First, e-money is regulated in Bank Indonesia Regulation Number 10/8 / PBI / 2008 concerning Amendments to Bank Indonesia Regulation Number 7/52 / PBI / 2008 concerning the implementation of Card-Based Payment Instrument Activities. Bank Indonesia Regulation Number 16/8 / PBI / 2014 concerning Amendments to Bank Indonesia Regulation Number 11/12 / PBI / 2009 concerning Electronic Money (Electronic Money). E-money issuers as regulated in Article 1 paragraph (1) of Bank Indonesia Regulation Number 16/8 / PBI / 2014 are Banks and Non-Bank Institutions incorporated in the form of Limited Liability Companies (PT). While the legal status / relationship between the holders of electronic money with the issuer of e-money money is based on the contract of sale and purchase, which has been regulated in Article 1457 of the Civil Code. Second, legal protection for e-money users can be done in two ways, namely: Preventive Legal Protection and Repressive Legal Protection
Makalah berjudul Quo Vadis Kebijakan Penyusunan Kabinet Koalisi Dimasa Yang Akan Datang Tinjauan Filosofis, Historis, Teoritis Dan Yuridis ini bertujuan untuk menjawab dua permasalahan yaitu: 1. Bagaimana bentuk kabinet yang sudah dilakasanakan pemerintahan Jokowi saat ini? 2. Bagaiamana formulasi kedepan kabinet yang seharusnya dibentuk oleh Pemerintah Presiden Jokowi? Metode penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan koseptual, historis dan perundang-undangan. Hasilnya adalah bahwa bentuk kabinet yang sudah dilakasanakan pemerintahan Jokowi saat ini, masih tetap mengakomodir kepentingan partai politik pengusung pada saat Pemilu Presiden tahun 2009, serta masih belum mandiri dan profesional dalam menyusun para mentri, sehingga masih ditemukan kelemahan dan adanya menteri yang tidak berperan dan menjalankan tugas secara profesioanal. Kedua bahwa penyusunan kabinet yang seharusnya dibentuk oleh Pemerintahan Presiden Jokowi jilid kedua adalah mengabaikan tekanan partai pengusung yang tergabung dalam partai koalisi, sehingga formulasi kabinet yang terbentuk kedepan adalah profesional dan hanya presiden saja yang berhak menyusun.
Penelitian ini akan mendiskripsikan tentang perlindungan hukum terhadap pasangan penderita HIV dalam perspektif Hak Asasi Manusia dimana menggunakan jenis penelitian Normatif terhadap hukum positif yang ada di Indonesia mengenai pencegahan dan penanggulangan Virus HIV-AIDS. Dalam penelitian ini ODHA (Orang Dengan HIV-AIDS ) dan Pasanganya sebagai Subjek hukum Yang selanjutnya akan dikaji dan di analisa menggunakan kacamata hukum dan hak asasi manusia. Dalam penelitian ini menghasilkan sebuah rumusan bahwa disamping ODHA memiliki Hak atas kerahasiaan statusnya akan tetapi khusus kepada pasangan seksualnya ODHA harus terbuka tentang status HIV nya. Hal ini sesuai dengan nilai-nilai Hak Asasi Manusia yang terkandung dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dalam rangka menjamin hak keamanan, kenyamanan, kesehatan dan hak hidup pasanganya. Dimana ketika ada keterbukaan maka penularan virus HIV terhadap pasangan tidak terjadi. walaupun hal ini sulit karena belum didukung oleh kesadaran masyarakat dan pemahaman masyarakat secara komprehensif terhadap penderita HIV, maka kewajiban pemerintah adalah untuk terus menggalakan sosialisasi dan edukasi tentang HIV-AIDS di tengah masyarakat.
According to KPK data, until 2015, there were 12,693 complaints from the public related to corruption in the field of procurement. Of these cases, 142 cases have been updated by the KPK, with almost 1 Billion of state losses. KPK classifies the causes of corruption in the procurement, the procurement that have not or can not be utilized, the use of the budget is not right on target or not in accordance with the allocation and tools of goods and services that are not in accordance with the established plans. Considering the above phenomenon, there appears to be limited ability of criminal law to overcome and eradicate corruption crime. Therefore it is necessary another way (non-penal) in addition to criminal ways (penal) in the prevention and eradication of corruption.To the authors want to know How the effort of the press in the procurement of goods and services by the government? This article is intended to know the press effort in conducting government procurement of goods and services. The plan of corruption in the procurement of goods and services can be minimized or prevented.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.