Kode Etik Profesi Kepolisian mengandung jabaran pedoman perilaku setiap anggota Kepolisian dalam berhubungan dengan masyarakat. Penelitian ini meneliti pelaksanaan Kode Etik Profesi Polri terhadap anggota Kepolisisan Negara Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 dalam mencegah penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum di Kepolisian Resor Buleleng dan kendala-kendala yang dihadapi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Pelaksanaan Kode Etik Profesi Polri terhadap Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 dalam mencegah penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum di Kepolisian Resor Buleleng dapat berjalan dengan baik. Kendala-kendala yang dihadapi di antaranya pengetahuan dan ketrampilan, serta kepribadian Petugas Kepolisian sebagai penegak hukum ada yang belum sesuai dengan Kode Etik Profesi Polri dan peraturan perundang-undangan lainnya, kesadaran masayarakat untuk membantu penegakan Kode Etik Profesi Polri terhadap Anggota Kepolisisan Negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 dalam mencegah penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakkan hukum masih rendah. Hal ini tampak antara lain dengan tidak adanya keberanian masyarakat untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh petugas, dan keengganan masyarakat untuk menjadi saksi dalam proses penegakan Kode Etik Profesi Polri.
Pengelolaan pendaftaran penduduk merupakan tanggung jawab pemerintah Kabupaten/Kota, dimana dalam pelaksanaannya diawali dari Desa/Kelurahan selaku ujung tombak pendaftaran penduduk, hingga setiap warga terdaftar secara administrasi sebagai warga negara Indonesia dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Penelitian ini meneliti kesesuaian Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 dan faktor-faktor yang menjadi kendala dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif, berlokasi di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng, dengan menggunakan data primer dan sekunder, yang dikumpulkan melalui studi dokumen, wawancara, dan observasi. Data yang terkumpul dianalisis secar kualitatif. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 belum berjalan secara maksimal, sebab sumber data kependudukan belum terkoordinasi dan terintegerasi serta terbatasnya cakupan pelaporan yang terwujud dalam suatu sistem administrasi kependudukan. Faktor–faktor yang menjadi kendala antara lain: masih rendahnya tingkat pemahaman dan kesadaran masyarakat Buleleng tentang pentingnya administrasi kependudukan., belum sempurnanya program SIAK, yang secara terus menerus masih dilakukan perbaikan dan penyempurnaan, belum terlaksananya jaringan SIAK online antara Kecamatan dengan Kabupaten, petugas pelaksanaan SIAK atau disebut dengan operator belum disesuaikan dengan aturan yang ada.
Penelitian ini bertujuan untukmendeskripsikan dan menjelaskan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singaraja serta sanksi yang diterapkan dan hambatan dalam pelaksanaannya.Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif.Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah wawancara dan studi dokumen.Data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singaraja belum terwujud secara maksimal. Hal tersebut dibuktikan dengan data yang diperoleh dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2018, setiap tahunnya terdapat pegawai negeri sipil yang terkena hukuman disiplin karena tidak melaksanakan kewajibannya dan melanggar peraturan. Pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil yang telah diproses oleh kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singaraja selama tahun 2015 sampai Maret 2018 sebanyak 7 orang. Hukuman disiplin yang diterima oleh pegawai tersebut terdiri atas hukuman disiplin ringan sebanyak 4 orang, hukuman disiplin sedang sebanyak 2 orang dan hukuman disiplin berat sebanyak 1 orang. Dalam pelaksanaannya tidak selalu berjalan dengan baik.Hal ini dikarenakan adanya kendala dalam pelaksanaannya yaitu pada sumber daya manusianya.Masih adanya pegawai yang kurang memiliki kesadaran terhadap peraturan yang sudah ditetapkan.
Sebagai suatu model kebijakan, ada beberapa faktor yang berpengaruh terhadap keberhasilan pelaksanaan pemolisian masyarakat. Penelitian ini meneliti faktor-faktor yang mempengaruhi, kendala-kendala, dan upaya mengatasi kendala sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap pelaksanaan Perkap Polri Nomor 3 Tahun 2015 antara lain: faktor hukumnya atau undang-undang, faktor penegak hukumnya, faktor sarana atau fasilitas yang sangat mendukung penegakkan hukum baik jumlah maupun kualitasnya, faktor masyarakat yang pada umumnya sangat mendukung, dan faktor kebudayaan. Kendala-kendala yang antara lain; jumlah personil yang masih kurang; dinamika masyarakat yang berubah pesat dan arus informasi yang tidak bertanggung jawab (hoaks) yang sulit dibendung; keterbatasan sarana komunikasi; kurangnya kesadaran masyarakat dalam membantu penyelesaian masalah hukum, kesadaran hukum masih perlu ditingkatkan. Upaya-upaya yang dilakukan antara lain: mendorong dan aktif membantu pemberdayaan petugas-petugas keamanan yang ada di desa/ kelurahan; meningkatkan wawasan dan pengetahuan Pengemban Polmas; mengefektifkan sarana-sarana komunikasi yang ada; mengefektikan fungsi Bhabinkamtibmas untuk membimbing dan menyuluh di bidang hukum dan Kamtibmas.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.