Tujuan dari Pemberdayaan Remaja Masjid adalah untuk menggali sumberdaya remaja yang lahir dari program-program yang berbasis Masjid agar terwujud remaja yang berakhlak mulia dan Qurani.Istilah Remaja Masjid tidak asing bagi umat Islam di Indonesia.Remaja Masjid adalah organisasi yang mewadahi aktivitas remaja muslim dalam memakmurkan Masjid, yang berorientasi pada aktivitas kemasjidan, keislaman, keilmuan, keremajaan dan keterampilan, organisasi ini dapat memberikan kesempatan bagi anggotanya mengembangkan diri sesuai bakat dan kreativitas mereka di bawah pembinaan Pengurus/Ta’mir Masjid.Metode pemberdayaan adalah Participatory Action Research (PAR). Hasil dari kegiatan pemberdayaan adalah Remaja diajak untuk mengembangkan diri melalui Pelatihan kepemimpinan dan Organisasi serta mengaplikasikan program yang sudah dirancang seperti pengembangan usaha ekonomi kreatif berbasis kerajinan tangan dan dijual di warung-warung, swalayan, sekolah-sekolah.
Menurut Undang-undang yang berlaku di Indonesia pemerintah bertanggungjawab memberikan rasa aman kepada masyarakat.Oleh sebab itu berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk menciptakan rasa aman itu diantaranya melakukan upaya pencegahan munculnya kelompok Radikal dan Intoleransi.Yang menjadi Subjek Penelitian adalah Polri melalui fungsi Bhabinkamtibmas serta unsur terkait dan objek penelitian adalah sinergitas Polri bersama masyarakat dalam upaya pencegahan radikalisme dan Intoleransi serta pengamalan hadist. Setelah dilakukan penelusuran data lapangan maka diperoleh kesimpulan bahwa Polres Karimun melalui fungsi Bhabinkamtibmas secara bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat berupaya melakukan langkah pencegahan terjadinya tindakan radikalisme dan intoleransi seperti menyambangi warga masyarakat untuk mendengar secara langsung keluhan warga dan berupaya memberi solusi dari permasahan yang terjadi, menciptakan hubungan yang harmonis antara aparat kepolisian dengan masyarakat melalui kegiatan-kegiatan yang bersentuhan langsung dengan warga, memberikan bimbingan atau penyuluhan agama tentang Jihad yang benar menurut Hadits, menyebarluaskan informasi terkait Harkamtibmas, menghidupkan pelaksanaan Siskamling, memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, memotivasi kegiatan masyarakat yang bersifat positif, berkoordinasi dengan perangkat desa/kelurahan dan pihak-pihak terkait lainnya serta bertindak sebagai mediator, negosiator dan fasilitator untuk kepentingan warga masyarakat dalam rangka pemecahan masalah kejahatan dan masalah sosial lainnya. Di sisi lain secara berkesinambungan Polres Karimun melaksanan Focus Grup Discussion (FGD) dengan masyarakat dalam hal sosialisasi upaya pencegahan radikalisme dan intoleransi melalui lembagalembaga seperti Kemenag, FKUB, Lembaga pendidikan, Lembaga Agama lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif, Media serta LSM yang ada di Karimun.
Setelah Nabi Muhammad SAW lahir dan membawa Risalah Islam Nabi berjuang untuk mengentaskan jurang kehinaan perempuan kepada kedudukan yang mulia dan terhormat. Kehadiran agama Islam menjadi semacam oase yang menyudahi dahaga kaum wanita yang mengharap adanya penetapan hak dan perlakuan yang setara antara laki-laki dan perempuan. Islam datang untuk memberi penghargaan serta penghormatan yang sangat tinggi kepada kaum perempuan. Di sisi lain saat ini perkembangan media massa yang tidak terbendung cenderung melakukan eksploitasi terhadap kaum perempuan. Berbagai media baik cetak maupun elektronik serta media-media online untuk menarik minat khalayak menjadikan perempuan sebagai subjek dan objek paling depan pada media tersebut. Pemberitaan oleh media menjadikan perempuan sebagai daya tarik media itu sendiri. Eksploitasi perempuan oleh media seolah-oleh dijadikan sebagai softpornograpy. Besarnya porsi pemberitaan mengenai seluk beluk perempuan di media seolah-olah membuat laku media tersebut. Kesimpulan bahwa di dalam Islam Perempuan dijaga dengan baik, diperlakukan dengan baik, ditinggikan derajatnya. Sebaliknya kedudukan perempuan dalam media selalu dieksploitasi demi tujuan-tujuan keuntungan baik individu maupun kelompok.
AbstrakIstilah Filantropi Kemanusiaan indentik dengan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dilaksanakan oleh orang atau individu atau komunitas tertentu dalam rangka membantu masyarakat yang kurang mampu atau masyarakat terdampak bencana. Dalam hukum Islam gerakan membatu antar sesama justru sudah ditegaskan didalam Al-Quran dan Sunnah dalam bentuk zakat, infaq dan sedekah. Apa yang sudah dilakukan dalam berbagai kegiatannya oleh Komunitas JB BSP merujuk kepada pekerjaan filantropi kemasyarakatan dimana kegitan tersebut sejalan dengan anjuran hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja upaya pemberdayaan yang dilakukan oleh Komunitas JB BSP. Metode Penelitian mencakup jenis penelitian adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan sosial, ekonomi, dan pendidikan dengan analisis hukum Islam sebagaimana dalam al-Quran Surat al-maidah: 2. Informan penelitian berjumlah 4 orang yang terdiri dari penggagas terbentuknya komunitas JB BSP, dan pelaksana lapangan. Data penelitian diperoleh melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Temuan penelitian adalah terdapat berbagai kegiatan filantropi kemanusiaan yang sejalan dengan tuntunan hokum Islam, kegiatan tersebut mencakup yang sudah dilakukan oleh Komunitas JB BSP yakni sebagai berikut : (a) Menyalurkan bantuan sosial berupa sembako (b) Memberikan bantuan uang tunai untuk modal usaha oleh sasaran. (b) Memberikan bantuan sosial berupa material yang mencakup bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur. (c) Memberikan bantuan sosial dengan sasaran panti yatin dan jompo. (d) mengadakan kegiatan donor darah bekerjasama dengan PMI.________ Kata Kunci : Hukum Islam, Filantropi Kemanusiaan, Komunitas AbstractThe term Humanitarian Philanthropy is synonymous with social activities carried out by certain people or individuals or communities in the context of helping underprivileged communities or communities affected by disasters. In Islamic law, it is supported and emphasized based on the Al-Quran and Sunnah in the form of zakat, infak and sedekah. What has been done in the form of various activities by the JB BSP Community refers to this term in which these activities are in line with Islamic law. This study aims to know what empowerment efforts are carried out by the JB BSP Community. This research is a descriptive qualitative study with a social, economic, and educational approach analyzed from Islamic law perspective. Informants were 4 people consisting of the initiators of the JB BSP community, and field implementers. The research data were obtained through observation, interviews and documentation. The findings of the study are that there are various humanitarian philanthropic activities that are in line with the guidance of Islamic law as in the Al-Qur’an of al-maidah: 2. The philanthropic activities carried out by the JB BSP Community are as follows: (a) distributing basic necessities of people (b ) Providing cash money for venture capital based on certain requirements (b) providing social assistance in the form of goods covering the fields of education, health, and infrastructure (c) providing social assistance for orphanage (d) holding blood donation activities in collaboration with the PMI (Indonesian Red Cross Organization)._________Keywords: Islamic Law, Humanitarian Philanthropy, Community
Fenomena kabut asap di Provinsi Riau terjadi hampir tiap tahun dalam kurun waktu 5 tahun terakhir yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan. Kondisi ini menimbulkan dampak yang signifikan sesungguhnya bukan saja terhadap manusia namun juga terhadap lingkungan dan semua makhluk hidup. Kerugian yang ditimbulkan akibat pembakaran hutan dan lahan adalah berupa materil dan immaterial. Kebakaran hutan dan lahan tersebut terindikasi disebabkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Tujuan Penelitian adalah mengetahui pandangan hukum Islam serta hukum Posistif di Indonesia tentang fenomena kebakaran hutan dan lahan serta bagaimana sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Metode penlitian menggunakan analisis deskriftif kualitatif dengan pendekatan teori kritis, sosiologis dan hukum. Hasil penelitian bahwa Islam memandang pembukaan lahan dibenarkan namun jika ditempuh dengan cara dibakar dan menimbulkan kebakaran hutan yang luas dan menyebabkan kerugian materil dan immaterial maka secara hukum tidak dibenarkan. Hal ini sejalan dengan fatwa MUI tahun 2016 tentang pembakaran hutan dan lahan secara sengaja dan menimbulkan dampak negatif maka hukumnya haram. Menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia jelas dituangkan dalam KUHP serta sanksi hukumnya.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.