Pemberitaan di media massa (pers) baik cetak maupun elektronik maupun media online merupakan instrumen dalam tatanan hidup bermasyarakat yang sangat vital bagi peningkatan kualitas kehidupan warganya. Selain fungsinya sebagai media informasi dan komunikasi, pers juga merupakan refleksi jati diri masyarakat karena apa yang dituangkan dalam sajian pers hakikatnya adalah denyut kehidupan masyarakat dimana media informasi itu berada. Dari tampilan pers itulah sebagian wajah masyarakat, baik tingkat kemajuan maupun taraf berpikirnya itu kemudian dapat dicermati. penelitian ini ditinjau dari sifatnya adalah penelitian deskriptif, penelitian deskriptif ini terbatas pada usaha mengungkapkan suatu masalah atau keadaan sebagaimana adanya bersifat untuk mengungkap fakta hasil penelitian ini ditekankan untuk memberikan gambaran secara objektif tentang gambaran sebenarnya dari objek yang diteliti. Pendekatan digunakan dalam penelitian ini pendekatan normatif doktrinal. dalam penelitian ini sumber data yang digunakan adalah data sekunder, teknik pengumpulan data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode kepustakaan atau penelitian lapangan, yaitu dengan cara mencari dan menghimpun data, mengklasifikasikan data yang relevan dengan pencemaran nama baik melalui media massa baik media cetak maupun media online dan ditinjau dari perspektif yuridis yang terdapat dalam literatur-literatur kepustakaan, dalam upaya penyelesaian atas pemberitaan karya jurnalistik yang dianggap sebagai pencemaran nama baik sebenarnya dapat diselesaikan dengan mengefektifkan hak jawab yang merupakan hak dari objek pemberitaan melalui Dewan Pers.
Pada perkara pidana dalam Negara Indonesia sebagai Negara Hukum yang dilakukan oleh seorang prajurit TNI AD wajib di selesaikan di lingkungan Peradilan Militer. Termasuk apabila seorang oknum prajurit TNI AD yang melakukan tindak pidana seperti tindakan asusila yang dapat mengganggu kehidupan Militer. Karena itu diperlukan adanya penegakan hukum yang seadil-adilnya seperti dalam hal ini Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Terhadap Seorang TNI yang Melakukan Tindak Pidana Kesusilaan (Studi kasus Nomor : 06-K/PM III- 16/AL/I/2017) selanjutnya dijabarkan kedalam beberapa sub masalah tentang Penerapan Hukum Pidana Materiil Menyatakan bahwa semua unsur pasal dalam dakwaan pasal 281 ke 1 KUHP, serta keterangan saksi yang saling berkesesuaian ditambah keyakinan hakim telah terpenuhi untuk menjatuhkan pidana pada terdakwa. Namun putusan terdakwa hanya dijatuhi hukuman 3(tiga) Bulan penjara. Seharusnya terdakwa dijatuhi hukuman maksimal yakni 2(dua) tahun delapan bulan penjara sesuai dengan yang di muat dalam pasal 281 ke 1 KUHP mengingat perbuatan terdakwa sudah terbukti dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman pidana terhadap tindak Pidana Kesusilaan jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif. Pendekatan yang di gunakan pendekatan perundang- undangan dan pendekatan kasus dengan aplikasi penelitian yaitu Hakim dalam menjatuhkan putusan harus memberikan putusan yang setimpal dengan perbuatan terdakwa, dan memberikan putusan yang seadil-adilnya.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2025 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.