Intellectual Property Rights as a part of property rights which belongs to human. The word property means ideas, creations, imaginations and thought. One of the intellectual property AbstrakHak Kekayaan Intelektual merupakan bagian dari pada hak kekayaan yang dimiliki oleh manusia. Kekayaan tersebut lahir karena adanya ide, kreasi, imajinasi dan pikiran. Salah satu kekayaan intelektual tersebut dapat dilihat dibidang industri. Khususnya yang berkaitan dengan teknologi yang dalam hal ini disebut dengan paten. Paten merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Selanjutnya invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan permasalahan yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Sebagai salah satu dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI), paten memeliki kedudukan yang sangat penting bagi pemiliknya serta mendapatkan perlindungan dalam kerangka nasional maupun internasional. Kata Kunci: Kedudukan, Perlindungan, Pemegang Hak Paten A. PendahuluanDalam sejarah perkembangan hukum di Indonesia khususnya di bidang hukum privat atau hukum perdata, terdapat pengaturan mengenai hak kebendaan. Menurut Pasal
This research purposes to observe the development of crimes against children in Indonesia. Firstly, will take a closer look toward the importance of child protection in family, school and the environment from violence and crime. Secondly, will evaluate how far the criminal justice system can give protection toward the children as victims of violence and crime. Thirdly, looking at the state responsibility in giving sanctions through the criminal justice system. The method used in this research is juridical-normative by collecting secondary data related to legislation and materials obtained from books, journals, and other relevant materials. The observation result shown that many children are victims of violence. The victimization is basically everywhere, not only at home, but also at school. Violence in schools is not merely physical violence, but also psychological. The responsibility for protecting, educating, and developing children lies in the environment, family, and school. The function of criminal law to fight crimes against children's rights is a major factor in the success of the juvenile criminal justice system.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepad masyarakat Desa Kawunglarang, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis mengenai pemanfaatan media social serta mudarat aau dampak negative penggunaan media sosial. Adapun, pelaksanaan kegiatan terbagi dari beberapa kategorisasi seperti: 1. Tahap Pra Pelaksanaan: a. bahwa tim pengabdi men-survey lokasi ke Desa Kawunglarang, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis guna berdiskusi perihal jadwal, peserta dan tema. b. bahwa tim pengabdi, mempersiapakan peralatan dan perlengkapan seperti laptop, spidol, dan papan tulis/kertas besar, proyektor dan plakat penghargaan kepada tuan rumah serta konsumsi untuk seluruh peserta dan pihak terkait. c. bahwa tim menghitung dan merencanakan anggaran belanja termasuk modal awal, post biaya operasional dan biaya lain yang dianggap perlu. 2. Tahap Pelaksanaan: bahwa tim pengadbi akan menggunakan metode ceramah, metode tanya-jawab interaktif dan menggunakan metode role playing; 3. Tahap Paska Pelaksanaan: bahwa tim akan membuat laporan akhir kepada tiga pihak yakni: Desa Kawunglarang, tim pengabdi dan pihak Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat. Hasil kegiatan ini masyarakat Desa Kawunglarang, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis lebih memahami mengenai manfaat dan mudarat dari pemakaian media sosial, sehingga merek alebih bijak menggunakan media sosial.
<p>Konsep Negara hukum adalah prinsip-prinsip yang telah ditetapkan sebagai dasar<br />berjalannya negara dan pemerintah Republik Indonesia, sebagaimana yang telah<br />diatur di dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Prinsipprinsip<br />yang disebutkan di atas harus dilaksanakan, khususnya yang berhubungan dengan lembaga kekuasaan legislatif dalam rangka mengontrol, melindungi dan mengevaluasi dari pada Undang-Undang Dasar. Pada masa-masa yang lalu khususnya pada masa kurang lebih 32 tahun pemerintahan orde baru telah menjadikan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sesuatu yang tidak dapat disentuh, hal mana Undang-Undang Dasar 1945 tidak dapat diubah atau ditambah. Akan tetapi dengan datangnya era reformasi dan kuatnya tuntutan rakyat, akhirnya<br />Undang-Undang Dasar 1945 telah diubah sampai dengan 4(empat) kali perubahan. Tidak ada sesuatupun yang dilakukan sempurna dan akan memberikan rasa puas kepada semua orang. Hal ini dapat dilihat walaupun Undang-Undang Dasar 1945 telah dilakukan amandemen selama 4(empat) kali masih terjadi berbagai kekurangan diberbagai sektor, khususnya di bidang kekuasaan parlemen dengan sistim dua kamar atau satu kamar, kekuasaan kehakiman dengan sistim kekuasaan terpusat atau terbagi, dan sistim pemerintahan dengan sistim presidensil murni atau relatif. Apa-apa yang disebutkan di atas telah menimbulkan berbagai penafsiran terhadap apa yang dimaksudkan di dalam Undang-Undang Dasar. Karena itu maka lahirlah suatu pertanyaan apakah perlu dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar 1945 untuk yang ke 5(lima) ?</p>
Abstract.Indonesia is a country that has a wider sea area (two thirds) than the land area (one third). The land area of Indonesia consists of thousands of islands which include: inland waters, straits and bays which serve as a link between the existing islands. Determination of the Geneva convention in 1958-1960 concerning the law of the sea has not given satisfaction to the state of Indonesia in providing national security regarding the unintegrated national territory. This can be seen as a mistake in the decision of the Geneva convention of 1958-1960 on the Law of the International Sea, which has not guaranteed the protection of all marine areas, especially marine areas in inland waters. Therefore, the Indonesian government pioneered the 1957 Djuanda Declaration, followed by the struggle of Foreign Minister Mochtar Kusumaatmadja and Indonesian diplomats such as Hasyim Djalal to try to accommodate Indonesia's interests as an archipelagic state. In the end, the above struggles can be fulfilled in the provisions of the Third Law of the Sea Convention in 1982, recognizing that all marine areas including Indonesia's inland waters constitute an Indonesian territory (insight of the archipelago).Keywords: Law of the Sea 1958, Law of the Sea of 1982, Sea Area, Archipelago Insight Abstrak. Indonesia adalah negara yang memiliki wilayah laut lebih luas (dua pertiga) dari wilayah daratan (satu pertiga). Wilayah daratan Indonesia terdiri dari beribu-ribu pulau yang di dalamnya meliputi: perairan pedalaman, selat maupun teluk yang menjadi penghubung antar pulau-pulau yang ada. Penetapan konvensi Jenewa tahun 1958-1960 tentang hukum laut belum memberikan kepuasan kepada negara Indonesia dalam memberikan pengamanan secara nasional berkenaan dengan belum terintegrasinya wilayah nasional. Hal ini dapat dilihat salah keputusan konvensi Jenewa Tahun 1958-1960 tentang Hukum Laut Internasional belum memberikan jaminan perlindungan terhadap seluruh wilayah laut terutama wilayah laut di perairan pedalaman. Karena itu, pemerintah Indonesia yang pelopori dengan Deklarasi Djuanda 1957, dilanjutkan perjuangan Menteri Luar Negeri Mochtar Kusumaatmadja serta para Diplomat Indonesia seperti Hasyim Djalal berupaya agar kepentingan Indonesia sebagai negara kepulauan (archipelagic state) dapat diakomodir. Pada akhirnya perjuangan-perjuangan di atas dapat dipenuhi pada ketetapan Konvensi Hukum Laut Ke III tahun 1982 mengakui bahwa seluruh wilayah laut termasuk perairan pedalaman Indonesia merupakan suatu kesatuan wilayah Indonesia (wawasan nusantara).Kata Kunci: Hukum Laut 1958, Hukum Laut 1982, Wilayah Laut, Wawasan Nusantara.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.