Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana manajamen strategi wakaf tunai terkait analisis SWOT tentang penghimpunan, pengelolaan, dan pengembangan wakaf tunai di Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Sumatera Selatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang berbentuk deskriptif analitis dengan data bersumber dari wawancara, observasi, dan dokumentasi. Penelitian ini menemukan bahwa bahwa telah terbentuknya struktur kepengurusan BWI dan dilakukan kerja sama dengan berbagai pihak hingga ke kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Selatan, adapun potensi besarnya wakaf tunai yang sangat besar menjadi tantangan yang harus diselesaikan, dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang berbentuk uang tunai belum efektif karena uang yang dikumpulkan melalui Bank Syariah milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selaku LKS-PWU yang mendapat izin dari BWI bahwa dananya masih terkumpul dengan nomimal yang cukup besar namun belum digunakan sebagaimana peruntukan wakaf uang itu sendiri, kendala tidak adanya dana operasional dan kantor yang representatif serta sarana prasarana kerja cukup menyulitkan BWI Sumsel dalam melakukan aktivitasnya, ancaman terhadap keberlangsungan nilai mata uang tunai akibat ketidakpastian ekonomi global dan masih rendahnya tingkat literasi masyarakat umum tentang wakaf tunai menjadi ancaman bagi eksistensi wakaf uang.
Kegiatan pengabdian masyarakat ini membahas tentang pengenalan jual beli istisna’ mulai dari pengertian, rukun dan syarat istisna’, landasan hukum istisna’ serta proses risiko dalam pembiayaan istishna. Tujuan kegiatan pengabdian masyarakat ini memberikan pengenalan tentang istisna dengan harapan peserta sosialisasi bisa memahami akan pelaksanaan jual beli istisna secara baik dan benar. Peserta sosialisasai juga bisa mengetahui aturan yang menjadi landasan utama dalam berbisnis tersebut bersumber dari Al-Qur’an. Aturan tersebut harus dipatuhi dalam kegiatan bisnis apa pun sehingga cara dan hasil yang didapat dari bisnis tersebut menjadi halal.
Kegiatan pengabdian masyarakat ini membahas tentang pengertian ijarah, dasar hukum ijarah, rukun ijarah, aplikasi akad ijarah pada lembaga keuangan syariah dan berakhirnya akad ijarah. Tujuan kegiatan pengabdian masyarakat ini memberikan pengenalan tentang jual beli online dalam tinjauan hukum Islam kepada Ibu-ibu pengajian di Masjid Al-Muchtar Gotong Royong IV Kelurahan Suka Maju Kecamatan Sako Palembang, dengan harapan peserta sosialisasi bisa memahami ijarah menurut hukum Islam dan dengan adanya sosialisasi ini peserta bisa melaksanakan pelaksanaan ijarah yang benar berdasarkan hukum Islam sehingga akan memperbaiki perekonomian seluruh masyarakat.
Praktik jual beli online dalam kehidupan masyarakat belum sepenuhnya berjalan sesuai aturan dalam transaksi yang telah ditetapkan, sebagian konsumen mengalami kerugian karena barang yang dipesan tidak sesuai dengan akad awal. Pemerintah memiliki peran penting terhadap keabsahan hukum transaksi jual beli online di Indonesia. Tulisan ini mengkaji tentang sistem transaksi jual beli online di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini pendekatan kualitatif dipilih dengan metode deskriptif dan jenis penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (library research) yakni penelitian dilaksanakan dengan cara pencarian literatur (kepustakaan) baik berupa jurnal, catatan, maupun laporan hasil penelitian dari penelitian sebelumnya. Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Jual Beli Online Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) menyatakan bahwa : Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada Konsumen. Pasal 1 angka 2 UUPK menyatakan bahwa : Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahkluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Pasal 1 angka 3 UUPK menyatakan bahwa: Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atas badan usaha baik yang berbentuk Badan Hukum maupun bukan yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui Perjanjian Penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.