2018
DOI: 10.32697/integritas.v2i1.132
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Untitled

Abstract: Terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di daerah merupakan bagian dari cita-cita otonomi daerah. Oleh karena itu, gagasan untuk membentuk KPK di daerah merupakan komitmen dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ide membentuk KPK di daerah tiada lain dimaksudkan sebagai upaya simultan untuk mempercepat strategi pencegahan, edukasi, dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang selama ini tela… Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles