Artikel ini meneliti tentang perdagangan rempah-rempah di Nagari Barulak Kabupaten Tanah Datar dalam perspektif fikih ekonomi. Terdapat fenomena dalam perdagangan rempah-rempah di Barulak sepertinya tidak memenuhi salah satu rukun jualbeli, yaitu shigat (ijab qabu). Di samping itu seakan terjadi kecurangan dalam pengukuran kadar air dan kecurangan dalam penimbangan. Apakah beberapa fenomena ini telah melanggar ketentuan fikih ekonomi ataukah fenomena tersebut ditolerir oleh fikih ekonomi. Masalah tersebut dikaji melalui penelitian lapangan dengan mengumpulkan data melalui observasi dan wawancara dengan pedangang, penimbang dan petani rempah-rempah. Hasil penelitian menemukan bahwa perdagangan rempah-rempah di Nagari Barulak terbukti dilakukan tanpa menggunakan shighat (ijab qabul). Di samping itu pedagang memperlakukan penetapan harga berdasarkan kadar air yang dikandung rempah-rempah tersebut. Selanjutnya juga ditemukan bahwa berat rempah-rempah dihitung berdasarkan berat bersih, setelah mengurangi berat karung pembungkusnya. Ketiga temuan ini sejalan dengan fikih ekonomi. Jual beli rempah-rempah yang tidak menggunakan shigat disebut dengan jual beli mu’athah (saling memberi), dibolehan hukumnya oleh mayoritas ulama. Penentuan harga berdasarkan kadar air yang dikandung rempah-rempah dan penghitungan berat bersih dengan mengurangi berat karung dibolehkan dan sangat logis. Hanya saja bagi pedagang yang dengan sengaja melakukan kecurangan dalam mengukur kadar air dan menetapkan pengurangan timbangan rempah-rempah dia telah melakukan dosa, namun jual belinya tetap sah.