2021
DOI: 10.26623/julr.v4i2.4050
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Akibat Hukum Identitas Palsu Dalam Akta Perjanjian Kredit Yang Melibatkan Pihak Ketiga Pemberi Jaminan

Abstract: <p> </p><p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum identitas palsu debitur dalam akta notaris mengenai perjanjian kredit terhadap pihak ketiga pemberi jaminan serta upaya hukum yang dapat ditempuh untuk membatalkan akta notaris tersebut. Notaris seyogyanya teliti dan berhati-hati dalam membuat akta autentik, terlebih mengenai perjanjian kredit yang melibatkan pihak ketiga pemberi jaminan. Sebab, pihak ketiga pemberi jaminan memiliki kepentingan yang berbeda dengan debitur atau … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1
1

Citation Types

0
1
0
4

Year Published

2022
2022
2023
2023

Publication Types

Select...
5

Relationship

0
5

Authors

Journals

citations
Cited by 5 publications
(5 citation statements)
references
References 1 publication
0
1
0
4
Order By: Relevance
“…Therefore, the act of fraud must be such that it is obvious that the other party would not have agreed if the fraud had not been committed. 28 In practice, there are still differences in understanding between civil law fraud arising from contractual relationships. Although these two issues are related, they are still in different areas of law.…”
Section: Elements Of Fraud (Bedrog) In the Civil Codementioning
confidence: 99%
“…Therefore, the act of fraud must be such that it is obvious that the other party would not have agreed if the fraud had not been committed. 28 In practice, there are still differences in understanding between civil law fraud arising from contractual relationships. Although these two issues are related, they are still in different areas of law.…”
Section: Elements Of Fraud (Bedrog) In the Civil Codementioning
confidence: 99%
“…Akan tetapi perlu digaris bawahi bahwa perjanjian pinjam nama ini melakukan sebuah tindakan hukum secara diam-diam dalam pelaksanaannya. Terjadinya sebuah tindakan hukum secara diam-diam dalam sebuah perjanjian berarti pada dasarnya perjanjian tersebut tidak menerapkan suatu sebab yang halal sesuai dengan butir ke empat pada KUHPerdata Pasal 1320 yang merupakan syarat objektif suatu perjanjian yang menyebabkan seharusnya perjanjian tersebut batal demi hukum (null and void), 30 karena tidak memenuhi sebab yang halal dan unsur iktikad baik terhadap suatu perjanjian. Berdasarkan pada pengertian subjektif, iktikad baik adalah suatu kejujuran dari seseorang atau badan hukum saat hendak melangsungkan sebuah perbuatan hukum.…”
Section: Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Nama Dalam Kasus Wanp...unclassified
“…Apabila penerima pinjaman tidak dapat melunasi utangnya, maka pemberi pinjaman memiliki hak untuk secara langsung mengeksekusi aset yang menjadi objek jaminan tersebut tanpa putusan pengadilan. 19 Eksekusi pada dasarnya merupakan perwujudan kewajiban pihak kalah dalam menyelesaikan prestasi yang tertuang dalam putusan pengadilan, dan pemenang dapat mengajukan permohonan eksekusi secara paksa (execution force) pada pengadilan yang berwenang. 20 Pemberi Hak Tanggunan dalam hal ini merupakan debitur atas kredit serta orang perseorangan yang memiliki kekuasan untuk melakukan apapun terhadap objek hak tanggunan karena namanya tersebut dalam sertifikat hak milik, hal demikian senada dengan pengaturan Pasal 8 ayat (1) UUHT.…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified