<p><em>The purpose of this research is </em><em>to determine the legal consequences that can be borne by the giver of the name in the nominee agreement against defaulting paylater borrowers and the form of legal protection for the name giver in cases of default by paylater borrowers. The paylater payment method is a popular payment method in the community, but in its use abuse is often found, namely borrowing names, where borrowing names is done orally on the basis of trust which often results in default. This research uses normative legal research methods with the type of library research and uses statue approach and conceptual approach. The results of the study show that due to the insistence on norms, the legal consequences that arise are that the debtor or the party giving the name must be fully responsible if a default occurs by a third party, because the payment provider does not care who binds himself while the terms of the agreement are agreed, other than that the form Legal protection for lenders for the use of later payments is not specifically regulated in laws and regulations, while protection can be carried out, namely by holding amicable deliberations to ask for the fulfillment of obligations accompanied by compensation.</em></p><p> </p><p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum yang dapat ditanggung oleh pemberi nama dalam perjanjian pinjam nama terhadap peminjam <em>paylater</em> yang wanprestasi dan bentuk perlindungan hukum bagi pemberi nama dalam kasus wanprestasi oleh peminjam <em>paylater</em>. Metode pembayaran <em>paylater</em> menjadi metode pembayaran yang popular dimasyarakat, tetapi dalam penggunaanya kerap kali ditemukan penyalahgunaan yakni terjadi pinjam nama penggunaan <em>paylater</em>, yang mana pinjam nama ini dilakukan secara lisan atas dasar kepercayaan yang tidak jarang menimbulkan wanprestasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan jenis penelitian kepustakaan serta menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa akibat hukum yang ditimbulkan adalah debitur atau pihak pemberi nama harus bertanggung jawab penuh jika terjadi wanprestasi oleh pihak ketiga, karena pihak penyedia<em> paylater</em> tidak peduli dengan siapa mengikatkan diri selagi syarat dalam perjanjian terpenuhi, selain itu bentuk perlindungan hukum bagi pemberi pinjam nama penggunaan <em>paylater</em> ini tidak secara khusus diatur dalam perundang-undangan, adapun perlindungan yang dapat dilakukan yakni dengan cara melakukan musyawarah secara kekeluargaan untuk meminta pemenuhan kewajiban disertai dengan ganti rugi.</p>