2019
DOI: 10.31289/jiph.v6i1.2473
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Akibat Hukum Pengangkatan Anak menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Abstract: <h1>The purpose of this study is to assess the legal provisions of the children under Law No. 23 of 2002 and to explain the consequences of the child's adoption law. In addition, to know the legal protection of adopted children under the Child Protection Act is reviewed from Islamic Law Preformance law Practice in Indonesia. To examine the matter, a descriptive study was conducted with a normative juridical approach that was conducted only on the written rules. The collection of data is derived from the … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2019
2019
2019
2019

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Peradilan Pidana Anak merupakan suatu peradilan yang khusus menangani perkara pidana anak. Penyidik Anak, Penuntut Umum Anak, Hakim Anak, Petugas Pemasyarakatan Anak merupakan satu kesatuan yang termasuk dalam suatu sistem, yang disebut dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (Juvenile Justice System), yang bertujuan untuk menanggulangi kenakalan anak, sekaligus juga diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada anak yang mengalami benturan dengan hukum (Sidabutar & Suhatrizal, 2018;Ginting & Muazzul, 2018;Nasution, 2019;Sinaga dan Elvi, 2010).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Peradilan Pidana Anak merupakan suatu peradilan yang khusus menangani perkara pidana anak. Penyidik Anak, Penuntut Umum Anak, Hakim Anak, Petugas Pemasyarakatan Anak merupakan satu kesatuan yang termasuk dalam suatu sistem, yang disebut dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (Juvenile Justice System), yang bertujuan untuk menanggulangi kenakalan anak, sekaligus juga diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada anak yang mengalami benturan dengan hukum (Sidabutar & Suhatrizal, 2018;Ginting & Muazzul, 2018;Nasution, 2019;Sinaga dan Elvi, 2010).…”
Section: Pendahuluanunclassified