Indonesia merupakan suatu negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukumnya. Pemahaman sejauh ini terhadap hukum hanya berfokus pada aturan-aturan yang kaku dan sistem hukum, tanpa mempertimbangkan hubungannya dengan persoalan-persoalan yang perlu diselesaikan. Dalam menghadapi perubahan zaman yang berkelanjutan, manusia perlu melakukan adaptasi dan transformasi sebagai upaya untuk tetap bertahan. pembangunan juga menghasilkan konsekuensi yang merugikan bagi masyarakat itu sendiri. Salah satu dampak negatif yang umum terkait dengan pembangunan adalah dampaknya terhadap lingkungan hidup. Pembangunan yang dilakukan seringkali menyebabkan masalah dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup. Korporasi secara bahasa disebut corporatie, corporation, atau corporate dalam Bahasa latin. Dalam artian sempit dapat diartikan sebagai badan hukum yang memiliki kewenang untuk bertindak dan melakukan sesuatu. Di Indonesia, terdapat suatu kejadian yang masih menjadi contoh nyata mengenai pencemaran lingkungan oleh perusahaan korporasi. Pertanggungjawaban pidana korporasi sebagai subjek tindak pidana menghadapi tantangan ketika aparat penegak hukum masih mendasarkan pada prinsip kesalahan, yang berarti "tidak ada pidana tanpa adanya kesalahan". Asas Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) telah diatur dalam Pasal 88 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia. maka penulis tertarik untuk menganalisis asas strict liability dalam pertanggungjawaban korporasi serta penerapannya terhadap kejahatan lingkungan dengan judul Asas Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) Dalam Penuntutan Tindak Pidana Lingkungan Oleh Korporasi. metode penelitian hukum normative yang bersifat deskriptif”