Satjipto Rahardjo (lahir di Banyumas, 15 Februari 1930, meninggal di Semarang, 9 Januari 2010 pada umur 79 tahun) adalah seorang tokoh hukum Indonesia. Buku karya Satjipto Rahardjo yang berjudul Ilmu Hukum (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2014), telah dicetak tidak kurang dari 8 (delapan) kali. Pertama kali diterbitkan pada tahun 1982, selanjutnya di tahun 1986, 1991, 1996, 2000, 2006, 2012 dan 2014. Dalam kata pengantar cetakan kedelapan disebutkan rupa-rupanya buku ini cukup banyak dikonsumsi oleh berbagai Fakultas Hukum di Indonesia. terbukti dengan terbitan 1.500 eksemplar pada tahun 2012, ternyata pada tahun 2014 awal buku ini harus dicetak lagi.Sedikit catatan tentang Satjipto yaitu menamatkan pendidikan pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, pada tahun 1960 dan kemudian meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro, Semarang, pada tahun 1979, dengan judul disertasi “Hukum dan Perubahan Sosial”. Guru Besar dalam Sosiologi Hukum pada Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Semarang. Selanjutnya ada sebutan Tjip, (kata Tjip lahir sejak tahun 2008. Yaitu dilatarbelakangi berdirinya kelompok diskusi hukum progresif bersama “Kaum Tjipian”, berasal dari kata panggilan Satjipto, mengutip tradisi Hegelian, Marxian, Aristotelian, dst. Pada tahun 2011 telah dideklarasikan sebuah lembaga nonprofit bernama “Satjipto Rahardjo Institute”).Buku ini muncul ini dilatar-belakangi kekosongan buku pegangan mata kuliah yang disebut “Pengantar Ilmu Hukum” untuk mahasiswa yang ditulis dalam bahasa Indonesia, selain itu kebanyakan fakultas-fakultas hukum di Indonesia pada waktu yang lalu secara “tradisional” memakai buku Apeldoorn, yang menurut Satjipto banyak fakultas hukum yang sudah tidak lagi meng-gunakan buku tersebut. Buku tersebut, yang notabene adalah buku pengantar untuk mempelajari hukum Belanda, kurang memberikan informasi yang sesuai dengan tingkat perkembangan pengetahuan tentang hukum dewasa ini.
The Criminal Code (KUHP) which currently applies does not recognize corporations as the subject of criminal acts. Therefore, the formulation/legislation policy concerning corporate criminal liability system in Indonesia is only regulated in various specific criminal laws (lex specialis). This research discusses the formulation/legislation policy regarding the corporate criminal liability system in 124 special criminal legislations outside the Criminal Code (KUHP) from 1950-2017. This research used a normative juridical research method as well as interpretation method with a policy-oriented approach. Types and sources of data used were secondary data in the form of primary, secondary, and tertiary legal materials. The collected data were then analyzed based on qualitative analysis method. The results of the research showed that the corporate criminal liability system in legal politics in Indonesia (especially in the formulation/legislation policy) still experiences disorientation and disharmonious. Besides, the national law development should follow every development and/or change of society that is developing in the direction of modernization and globalization and should be able to accommodate all society�s needs in various fields. This legal development should be continuously carried out (as a dynamic and an endless process) by "improving (making things better)" and "changing the law to be better and modern".Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini berlaku tidak mengakui korporasi sebagai subjek tindak pidana.Oleh karenanya, kebijakan formulasi/legislasi mengenai sistem pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia hanya diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan pidana yang bersifat khusus (lex specialis). Penelitian ini akan membahas mengenai kebijakan formulasi/legislasi mengenai sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dalam 124 (seratus dua puluh empat) peraturan perundang-undangan pidana khusus di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dari tahun 1950-2017. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan metode interpretasi dengan pendekatan yang berorientasi pada kebijakan (policy oriented approach). Jenis dan sumber data yang dipergunakan adalah data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Data yang telah terkumpul akan dianalisis berdasarkan metode analisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dalam politik hukum di Indonesia (khususnya pada kebijakan formulasi/legislasi) masih mengalami disorientasi dan disharmoni. Selain itu, pembangunan hukum nasional harus mengikuti setiap perkembangan dan/atau perubahan masyarakat yang sedang berkembang ke arah modernisasi dan globalisasi serta mampu menampung semua kebutuhan masyarakat di berbagai bidang. Pembangunan hukum seperti ini harus terus-menerus dilakukan (sebagai proses yang dinamis dan proses yang tidak pernah berakhir) dengan cara �menyempurnakan (membuat sesuatu yang lebih baik)� dan �mengubah agar hukum menjadi lebih baik dan modern�.
The success in recovering asset stolen from corrupt practices was one of the key success indicators in an attempt to eradicate corruption in Indonesia. The transnational corruption trend which involved many actors has made the asset recovery efforts to be more difficult. This article aimed to investigate the asset recovery efforts, the role of state institutions and the law enforcement officers in the assets recovery effort. The research method used was normative legal research, which was done by examining the secondary data in which the data were analyzed qualitatively. The conclusion derived in this article was that the Non Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture is a critical tool for recovering the proceeds of corruption and also to combat corruption, especially in case where the proceeds have been transferred abroad. However, to ensure that such measure would be a strategic policy, it would be necessary to enter into international treaties with other countries related to the corruption case. In addition, the harmonization of Indonesian Anti-Corruption Law regarding the Eradication of Criminal Acts of Corruption should be conducted in order to support the Non Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture. The NCB asset forfeiture system should encompass the 36 Key Concepts introduced in StAR so that the NCB system could be more effective in recovering the stolen assets.
Mencari model pengaturan jenis sanksi pidana yang dapat dikenakan terhadap korporasi, adalah merupakan hal yang sangat penting, karena sanksi pidana yang dikenakan terhadap korporasi, harus diterapkan secara hati-hati, sebab akan berdampak terhadap pihak yang tidak bersalah seperti pegawai koporasi, pemegang saham, dan konsumen. Model kedua yang membedakan sanksi pidana yang ditujukan terhadap korporasi yang menganut pembedaan antara jenis sanksi pidana yang dikenakan terhadap orang dan korporasi, merupakan alternatif model dalam menyusun kebijakan legislasi yang ideal, agar penegakan hukum yang menyangkut subjek tindak pidana korporasi dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu kesalahan/kelemahan kebijakan legislasi khususnya dalam merumuskan sanksi pidana untuk korporasi merupakan kesalahan strategis yang perlu dihindari, karena dapat menghambat upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan / pemberantasan kejahatan korporasi pada tahap aplikasi dan eksekusi.Kata Kunci : Model Pengaturan, Sanksi Pidana, Kejahatan Korporasi
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.