2019
DOI: 10.7454/ihpa.v4i1.2303
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

An Analysis on the Implementation of the Human Resouces in the Health Field Planning Policy in Depok, 2017

Abstract: Abstract. According to the Minister of Health Regulation no. 33/2015 (Permenkes 33) on Guidelines for Composing the Human Resources in the Health Field (HRH) Planning, planning for HRH must be done from the bottom up. In 2016, Depok City has implemented the regulation, but the results were not applicable. This qualitative study analyzes the process of creating the planning document at Depok City in 2017 through in-depth interviews and documentary research. We discovered that the 2017 HRH planning document in D… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2020
2020
2020
2020

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(2 citation statements)
references
References 3 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Umumnya pemanfaatan baru dilakukan oleh divisi atau bidang yang membangun sistem informasi tersebut. 22 Salah satu implikasi negatif dari kebijakan desentralisasi adalah putusnya sistem informasi dari level daerah ke pusat, termasuk dalam hal informasi tenaga kesehatan. Konsekuensi dari prinsip otonomi tersebut, daerah merasa tidak lagi berkewajiban untuk melaporkan data tenaga kesehatan ke level pemerintahan pusat.…”
Section: Pemanfaatan Data Dan Sistem Informasiunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Umumnya pemanfaatan baru dilakukan oleh divisi atau bidang yang membangun sistem informasi tersebut. 22 Salah satu implikasi negatif dari kebijakan desentralisasi adalah putusnya sistem informasi dari level daerah ke pusat, termasuk dalam hal informasi tenaga kesehatan. Konsekuensi dari prinsip otonomi tersebut, daerah merasa tidak lagi berkewajiban untuk melaporkan data tenaga kesehatan ke level pemerintahan pusat.…”
Section: Pemanfaatan Data Dan Sistem Informasiunclassified
“…Praktik ini tidak sesuai dengan amanah Permenkes 33 tahun 2015 yang mengatur adanya kegiatan tindak lanjut untuk menghimpun masukan lintas sektor. 22 Perencanaan kebutuhan yang telah dilakukan perlu untuk ditinjau secara berkala sebagai tahap konfirmasi kebijakan. Jika semisal keputusan yang dipilih kurang tepat, maka perlu segera dilakukan perubahan kebijakan atau diantisipasi melalui penentuan rencana alternatif.…”
Section: F Kebutuhan Sdm Kesehatanunclassified