Asuransi atau pertanggungan (Verzekering), di dalamnya tersirat pengertian adanya suatu risiko, yang terjadi belum dapat dipastikan, dan adanya pelimpahan tanggung jawab memikul beban risiko tersebut kepada pihak lain yang sanggup mengambil alih tanggung jawab. Sebagai kontra prestasi dari pihak lain yang melimpahkan tanggung jawab ini, ia diwajibkan membayar sejumlah uang kepada pihak yang menerima pelimpahan tanggung jawab. Metode pendekatan adalah perundang undangan, konseptual, kasus. Tujuan adalah untuk mengetahui yang memiliki kewenangan mengajukan kepalitan Perusahaan asuransi jika tidak ditanggapi oleh OJK. Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Dari undang-undang tersebut sudah sangat jelas bahwa yang boleh mengajukan permohonan kepailitan perusahaan asuransi hanyalah OJK dan tidak boleh ada campur tangan dari pihak lain. Independen sendiri dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memiliki pengertian bahwa dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya, OJK tidak bisa dicampurtangani oleh pihak manapun termasuk oleh Pemerintah kecuali atas hal yang dinyatakan secara jelas di dalam Undang-Undang ini. Jika pengajuan permohonan pernyataan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang tidak ditanggapi oleh OJK maka terjadi kekosongan hukum. Dikarenakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) hanya mengatur tentang pihak yang berwenang mengajukan permohonan pernyataan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang namun tidak mengatur tentang bagaimana jika pengajuan permohonan tidak ditanggapi oleh OJK.