2015
DOI: 10.1080/09538259.2015.1082819
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

An Archaeology of Adam Smith's Epistemic Context

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
1
0
2

Year Published

2021
2021
2024
2024

Publication Types

Select...
3
2

Relationship

0
5

Authors

Journals

citations
Cited by 5 publications
(3 citation statements)
references
References 11 publications
0
1
0
2
Order By: Relevance
“…WP untuk melakukan penghindaran maupun penggelapan pajak diakibatkan oleh kesalahan pola pikir WP sebagai manusia ekonomikus yang dipengaruhi oleh pemikiran Adam Smith untuk menggiring segala tindakan yang menguntungkan secara ekonomi [14,15,16]. Penerapan SAS bisa berjalan efektif dengan kondisi terdapat kepatuhan sukarela jangka panjang wajib pajak.…”
Section: Tindakanunclassified
“…WP untuk melakukan penghindaran maupun penggelapan pajak diakibatkan oleh kesalahan pola pikir WP sebagai manusia ekonomikus yang dipengaruhi oleh pemikiran Adam Smith untuk menggiring segala tindakan yang menguntungkan secara ekonomi [14,15,16]. Penerapan SAS bisa berjalan efektif dengan kondisi terdapat kepatuhan sukarela jangka panjang wajib pajak.…”
Section: Tindakanunclassified
“…This becomes logical considering that there is a view from taxpayers who participate in the tax amnesty rather than using the facilities [3][4] [5]. Taxpayers put forward rational thinking when deciding to participate in tax amnesty, this is reinforced by the view of taxpayers as human beings who always considering the sacrifices and benefits obtained [6][7] [8]. Considering the behavior of taxpayers who prioritize rationality, post-tax amnesty policies are demanded to be fairer and have legal certainty.…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%
“…Keputusan wajib pajak yang mengedepankan rasionalitas merupakan kesalahan berpikir yang mengakar. Ini merupakan imbas dari pemahaman pemikiran Adam Smith dengan pertimbangan setiap tindakan terdapat unsur manfaat ekonomi [13][14][15]. Wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak dan PPS selain memperoleh manfaat ekonomi juga memperoleh kepastian hukum.…”
unclassified