Peningkatan pesat dalam teknologi keuangan (fintech) telah mengubah lanskap industri perbankan di era Society 5.0. Tren inovasi fintech, seperti aplikasi pembayaran digital, layanan pinjaman peer-to-peer (P2P), dan platform keuangan terdesentralisasi, telah memperkenalkan cara baru bagi masyarakat untuk mengelola dan mengakses layanan keuangan. Namun, dampak dari inovasi ini pada keberlanjutan industri perbankan memunculkan tantangan baru yang memerlukan perhatian serius dari perspektif regulasi hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi peran regulasi hukum perbankan dalam menghadapi tren inovasi fintech dan memastikan keberlanjutan industri perbankan di era Society 5.0. Melalui analisis deskriptif dan perbandingan, kami menganalisis perkembangan terbaru dalam fintech dan dampaknya pada fungsi tradisional perbankan seperti penghimpunan dana, penyaluran kredit, dan layanan transaksi. Regulasi hukum yang tepat akan menjadi fondasi untuk mendukung inovasi yang sehat dalam sektor fintech. Oleh karena itu, kami membahas tantangan hukum yang dihadapi oleh otoritas pengawas perbankan dalam menghadapi model bisnis fintech yang beragam dan dinamis. Selain itu, kami juga menyoroti perlunya kolaborasi antara lembaga pemerintah, pelaku industri, dan komunitas teknologi untuk mengembangkan kerangka kerja regulasi yang komprehensif dan adaptif. Penting untuk memastikan bahwa konsumen dan pelaku usaha yang terlibat dalam ekosistem fintech dilindungi dengan baik. Oleh karena itu, dalam penelitian ini, kami mengidentifikasi isu-isu perlindungan konsumen dan keamanan data yang harus diatasi oleh regulasi hukum perbankan. Selain itu, kami juga mengevaluasi tantangan etika yang mungkin timbul dari penggunaan teknologi canggih seperti kecerdasan buatan (AI) dan analisis data besar dalam pengambilan keputusan keuangan. Dalam rangka mencapai keberlanjutan industri perbankan di era Society 5.0, kolaborasi dan dialog terbuka antara para pemangku kepentingan akan menjadi kunci. Dengan memahami dinamika fintech dan dampaknya pada industri perbankan, kita dapat menciptakan lingkungan hukum yang mendukung inovasi, memperkuat stabilitas sistem keuangan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat secara keseluruhan.