“…Dari hasil observasi, dalam tulisan ini menemukan tiga konsep besar mengenai konsep demokrasi dan tafsir al-Wa'ie secara umum. Pertama, penjelasan penafsiran nilai-nilai demokrasi (syura) dalam tafsir Wa'ie secara deskriptif, seperti penelitian yang dilakukan oleh M. Taufiq Hidayat dan Yusuf Rahman yang berjudul Al-Qur'an dan Interpretasi Ideologis (Hidayat & Rahman, 2022), kemudian skripsi yang ditulis oleh Nur Azizah yang berjudul Konsep Demokrasi Menurut Hizbut Tahrir Indonesia (Analisis Tafsir Al-Wa'ie Karya Rokhmat S. Labib) (Azizah, 2019)Kedua, penjelasan mengenai tafsir Wa'ie dari aspek metodologi dan corak penafsiran, seperti yang dilakukan oleh Nurun Najmatul Ulya dan Ahmad Yasir Amrullah dengan judul Analisa Metodologi Tafsir al-Qur'an Berbasis Ormas di Indonesia Perspektif Metodologi Islah Gusmian (Ulya & Amrulloh, 2023), Kemudian penelitian yang ditulis oleh Farah Farida dengan judul potret Tafsir Ideologis di Indonesia: Kajian Atas Tafsir Ayat Pilihan Al-Wa'ie (Farida, 2017).Ketiga, membahas tema tertentu dalam tafsir al-Wa'ie, seperti yang dilakukan oleh Fatih Akbar Nur dengan judul Unveiling Ideology in The Interpretation of The Qur'an in Tafsir al-Wa'ie (Nur, 2023) dan Nurkholis Sareh bersama Abdul Muid Nawawi dengan judul Power Politics in The Qur'an:Hizbut Tahrir Indonesia and The Concept of Caliphate in al-Waie By Rokhmat S. Labib (Sareh & Nawawi, 2022). Dari pelbagai penelitian di atas dapat ditarik konklusi, bahwa penelitian-penelitian terdahulu yang membahas demokrasi dalam tafsir al-Wa'ie hanya bersifat deskriptif, penafsiran mengenai konsep demokrasi dalam tafsir al-Wa'ie menggunakan kajian kritis hermeneutika Khaled Abou El-fadl ini masih belum ditemukan.…”