2017
DOI: 10.32616/jbr.v1i1.54
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Analisa Perhitungan PPh 21 dengan Menggunakan Metode Gross Up di CV. MUSTIKA Mojokerto

Abstract: The Gross Up method is a way of calculating income tax by batching net income after tax to get DPP, then after DPP is obtained newly multiplied by tax rate. This method can be used for alternative calculation of Income Tax Article 21 in relation to income tax saving efforts. The purpose of this study is to find out how the treatment of income tax article 21 on the salary of company employees and to know sebesapa big differences in the amount of corporate tax between Gross Up method with non Gross Up.  Th… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2022
2022
2022
2022

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…(Desi et al, 2018). Dalam praktek bisnis pajak penghasilan pasal 21 dapat diperlakukan dengan tiga cara yaitu PPh pasal 21 dibayar oleh pemberi kerja, PPh pasal 21 ditanggung oleh karyawan dan pph pasal 21 dibebankan kepada perusahaan dengan metode Gross Up (Ashriana, 2017) Kesadaran dan kepatuhan wajib pajak (WP) bergantung pada tingkat pengetahuan WP dalam mengurus administrasi perpajakan (Bambang et al, 2021). Kesulitan dalam perhitungan dan pelaporan PPh 21 merupakan hambatan yang dialami oleh pelaku UMKM.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…(Desi et al, 2018). Dalam praktek bisnis pajak penghasilan pasal 21 dapat diperlakukan dengan tiga cara yaitu PPh pasal 21 dibayar oleh pemberi kerja, PPh pasal 21 ditanggung oleh karyawan dan pph pasal 21 dibebankan kepada perusahaan dengan metode Gross Up (Ashriana, 2017) Kesadaran dan kepatuhan wajib pajak (WP) bergantung pada tingkat pengetahuan WP dalam mengurus administrasi perpajakan (Bambang et al, 2021). Kesulitan dalam perhitungan dan pelaporan PPh 21 merupakan hambatan yang dialami oleh pelaku UMKM.…”
Section: Pendahuluanunclassified