Penelitian ini bertujuan menganalisis pengetahuan dan sikap civitas academica tentang kekerasan seksual dan peran perguruan tinggi untuk mencegah dan menanganinya. Data dikumpulkan melalui kuesioner online di perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH) dengan inisial PT X dan perguruan tinggi negeri tidak berbadan hukum (PT Y). Responden berjumlah 238 orang, dengan proporsi dosen (25%), tenaga kependidikan (15%), dan mahasiswa (60%). Hasil penelitian tidak menunjukkan perbedaan yang signifikan di kedua jenis PTN tersebut dalam pengetahuan atau pengalaman responden tentang kekerasan seksual, sikap, dan peran perguruan tinggi dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Mayoritas responden pernah pengalami kekerasan seksual verbal yaitu mendapatkan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban. Sikap positif ditunjukkan mayoritas responden terhadap korban, yaitu mendapatkan hak korban (melapor, mencari informasi, memberi informasi alternatif penanganan kasus) dan membantu melaporkannya kepada pihak yang berwenang di kampus. Upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kedua perguruan tinggi juga relatif tidak berbeda, dalam bentuk pendampingan psikologis dan hukum, pelaporan, pemulihan korban secara medis, psikologis, sosial, spiritual, dan hukum, dan pengenaan sanksi administratif kepada pelaku, serta penyediaan sarana prasarana untuk menciptakan rasa aman.