Pada awal Maret 2020 Coronavirus Disease (Covid)-19 resmi diumumkan pemerintah telah masuk Indonesia. Sejak saat itu pemerintah mulai memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bagi kegiatan masyarakat. PSBB mengakibatkan banyak aktivitas masyarakat menjadi terhambat dan salah satunya adalah proyek konstruksi. Banyak proyek konstruksi yang mengalami keterlambatan proyek akibat pandemi Covid-19 dan telah banyak studi pada ranah ini. Tulisan ini bertujuan untuk melakukan systematic literature review atas studi-studi terdahulu. Ada tiga pertanyaan penelitian yang akan dijawab yaitu bagaimana dampak Covid-19 terhadap penyelesaian proyek konstruksi, apa faktor-faktor penyebab keterlambatan proyek konstruksi, dan apa implikasi secara legal kontraktual. Berdasarkan kajian yang dilakukan, dampak Covid-19 yang terjadi pada proyek konstruksi meliputi keterlambatan proyek konstruksi. Faktor-faktor dominan penyebab keterlambatan pada masa Covid-19 adalah keterlambatan pengiriman material ke lokasi proyek, jumlah tenaga kerja yang tidak memadai, kekurangan atau kerusakan peralatan. Pandemi Covid-19 dikategorikan sebagai peristiwa kahar, yang membebaskan kontraktor pelaksana dari kewajiban membayar denda akibat keterlambatan proyek. Namun, penegasan ini perlu dinyatakan secara eksplisit dalam kontrak konstruksi untuk menghindari potensi terjadinya konflik antara pemilik dan kontraktor pelaksana.