2023
DOI: 10.24843/eja.2023.v33.i03.p15
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keterlambatan Audit pada Perusahaan Publik di Indonesia

Abstract: The research objective is to understand the effect of Audit Quality, Audit Fee and Company Size on Audit Delay. It is known that the study population totaled 37 food and beverage subsector manufacturing companies which were declared registered on the IDX for the 2017-2021 period. In determining the sample, namely by purposive sampling which then obtained 10 companies. Data collection techniques using documentation techniques. The hypothesis test analysis used is multiple linear analysis. The test results from … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2024
2024
2024
2024

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(2 citation statements)
references
References 9 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Perusahaan yang telah terdaftar di OJK wajib menyampaian laporan keuangan auditannya sesuai dengan pasal ; 85-87 UU Nomor 8 tahun 1995 tentang kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangannya karena akan dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 500.000.000 jika tidak menyampaikan laporan keuangan tahunan dan tengah tahun kepada OJK atau mempublikasikannya kepada masyarakat umum; dan Rp 250.000.000 jika tidak menyampaikan kepada OJK dan mempublikasikan kepada masyarakat pada ayat (3) huruf c sampai f [14]. Faktor profitabilitas, ukuran perusahaan, komite audit, dan professional fee terhadap audit delay terdapat dampak dari hasil penelitian terdahulu.…”
Section: Pendahuluanunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Perusahaan yang telah terdaftar di OJK wajib menyampaian laporan keuangan auditannya sesuai dengan pasal ; 85-87 UU Nomor 8 tahun 1995 tentang kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangannya karena akan dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 500.000.000 jika tidak menyampaikan laporan keuangan tahunan dan tengah tahun kepada OJK atau mempublikasikannya kepada masyarakat umum; dan Rp 250.000.000 jika tidak menyampaikan kepada OJK dan mempublikasikan kepada masyarakat pada ayat (3) huruf c sampai f [14]. Faktor profitabilitas, ukuran perusahaan, komite audit, dan professional fee terhadap audit delay terdapat dampak dari hasil penelitian terdahulu.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Dari hasil uji t karena nilai kurang dari 5% yaitu 0.001. sehingga H4 diterima bahwa professioanl fee memiliki dampak pada audit delay, hal ini karena besaran fee audit yang diberikan kepada professional dapat memberikan tingkat kepercayaan seperti KAP big four besaran yang dibayarkan kepada auditor juga merupakan sebagai memperkuat litigasi antara auditor dan auditee sehingga auditor memiliki tanggung jawab lebih untuk bisa selesaikan laporan auditnya tepat waktu sesuai dengan perjanjian auditnya, sehingga fee audit yang diberikan kepada auditor mampu mempercepat masa audit delay [14].…”
Section: Dampak Professioanal Fee Terhadap Audit Delayunclassified