Arable land availability for agricultural extensification is a determining factor to achieve Indonesia's food selfsufficiency and to become the world food supplier in 2045. This study aimed to evaluate land reserves for future agricultural development. Spatial analysis was conducted using land cover map, peatland distribution map, indicative map of suspension of new permits, forest status map, licensing map, and agricultural land use recommendation map. The land assumed to be potentially available should be (i) idle land covered by shrub as well as bare land, (ii) agronomically suitable for agriculture, (iii) within the designated area of non-forest uses (APL), conversion production forest (HPK), or production forest (HP), (iv) outside the moratorium area, and (v) outside the licensed area. Analysis results show that out of 29.8 million hectares of idle land, only about 7.9 million hectares are potentially available for future agricultural extensification. The available potential land area is much less than that required to meet the self-sufficiency target and to become the world food storage by 2045, i.e. of 5.3 million hectares for rice crop, shallot and sugar cane, and about 10.3 million hectares for upland rice, maize, soybean, peanut, mungbean, sugar cane, shallot, cassava, and sweet potato. Therefore, the main strategies to take are intensification of existing agricultural land and a strict control of agricultural land conversion.
Keywords: extensification, food self-sufficiency, land cover, idle land, shrub, land conversion
ABSTRAKKetersediaan lahan untuk ekstensifikasi lahan pertanian menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan untuk mempertahankan swasembada pangan dan untuk menjadikan Indonesia sebagai lumbung pangan dunia menjelang tahun 2045. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi cadangan lahan yang tersedia untuk pengembangan areal pertanian ke depan. Analisis spasial dilakukan menggunakan peta tutupan lahan, peta sebaran lahan gambut, peta indikatif penundaan pembukaan izin baru, peta status kawasan hutan, peta perizinan, dan peta arahan tata ruang pertanian. Lahan yang diasumsikan potensial tersedia adalah lahan yang (i) lahan telantar yang ditutupi semak belukar dan lahan terbuka, (ii) secara agronomis sesuai untuk pertanian, (iii) berada pada peruntukan kawasan areal penggunaan lain (APL), hutan produksi konversi (HPK), hutan produski (HP), (iv) berada di luar areal moratorium, dan (v) berada di luar areal yang sudah memiliki perizinan. Hasil analisis menunjukkan bahwa dari sekitar 29,8 juta ha lahan telantar, hanya sekitar 7,9 juta ha yang berpotensi tersedia untuk ekstensifikasi pertanian masa depan. Luas lahan potensial tersedia ini jauh lebih rendah dari kebutuhan lahan untuk memenuhi target swasembada dan mewujudkan Indonesia sebagai lumbung pangan dunia menjelang 2045 yaitu 5,3 juta ha untuk padi sawah, bawang dan tebu dan sekitar 10,3 juta ha untuk padi gogo, jagung, kedelai, kacang hijau, kacang tanah, tebu, bawang merah, ubi jalar, ubi kayu. Oleh karena itu, strategi ut...