“…Usulan yang disampaikan oleh anggota dewan berasal dari masyarakat yang datang ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui audiensi (Hartatik, 2014;Zuada & Samad, 2019). Bisa pula dari aspirasi masyarakat yang diperoleh oleh wakil rakyat pada saat melakukan kegiatan reses, turun ke daerah pemilihan masing-masing bertemu dengan masyarakat, mendengar aspirasi mereka terkait dengan pelaksanaan pembangunan yang ada di daerah masing-masing (Beriansyah & Mutiarin, 2015;Utomo, 2019). Instrumen tersebut menjadi penyeimbang bagi anggota dewan terhadap upaya yang dilakukan oleh eksekutif dengan kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) yang digelar mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten (Mustanir, Sellang, Ali, Madaling, & Mutmainna, 2018;Sapri, Mustanir, Ibrahim, Adnan, & Wirfandi, 2019;Sulaiman, Lubis, Susanto, & Purnaningsih, 2015).…”