The era of direct and simultaneous regional head elections makes political parties really have to pay attention to the regional head candidates who will be promoted. The candidate factor has a very big role in determining the victory in the elections. On Musi Banyuasin regional election in 2017 there is one pair of regional head candidates carried by all existing political parties. One of the parties that participated in carrying out the regional head candidates was PAN (Partai Amanat Nasional or National Mandate Party). However, regional head candidates who are carried by PAN are not PAN cadres. PAN is the party that won the election in 2014 and is the only party that can support its own regional head candidates. Determination of candidates for regional head by PAN is done through open recruitment. Open recruitment is carried out by the DPD (Dewan Perwakilan Daerah or Regional Representative Council) PAN Musi Banyuasin Regency by forming a selection committee. The selection committee is tasked with selecting prospective regional heads. The selection process is done by opening a registration. Registration is done by completing the registration form and fulfilling the registration requirements. The mechanism for determining prospective regional heads is proposed by conducting regional deliberations. The reference used in determining the prospective regional head to be carried out is an analysis of the nomination registration requirements, Second, the electability and popularity surveys and the Third is result of the fit and proper test. Candidates for the elected regional head will be proposed to the DPW (Dewan Pimpinan Wilayah or Regional Leadership Council), the DPW will proceed to the DPP (Dewan Pimpinan Pusat or Central Board), then the DPP will issue a recommendation that is used as a requirement in registering at the KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah or Election Commission).
Kegiatan PKM berupa pelatihan penguatan tata kelola pemerintahan desa melalui konsep smart village government di Kec. Jambi Luar Kota bertujuan untuk: 1) meningkatkan kesadaran pemerintah desa tentang pentingnya tata kelola pemerintahan desa dengan konsep smart village government; 2) meningkatkan pengetahuan pemerintah desa tentang paradigma terbaru tata kelola pemerintahan desa di era 4.0; 3) meningkatkan pengetahuan pemerintah desa dan terbukanya pemikiran pemerintah desa untuk menerapkan konsep smart village government dalam pengelolaan pemerintahan desa; dan 4) tercapainya tata kelola pemerintahan yang optimal berbasis teknologi informasi. Pelaksanaan kegiatan pelatihan ini dilakukan melalui metode pelatihan dengan penyampaian materi pelatihan menggunakan metode yang relevan, yakni ceramah, tanya jawab dan diskusi. Adapun tahapan pelaksanaan kegiatannya, yaitu survei lapangan, pelatihan, diskusi dan evaluasi. Berdasarkan hasil pelaksanaan kegiatan PKM berupa pelatihan penguatan tata kelola pemerintahan desa melalui konsep smart village government di Kec. Jambi Luar Kota, disimpulkan bahwa kegiatan pelatihan diikuti dengan antusias oleh peserta, terlihat dari semangat dan keseriusannya dalam mengikuti pelatihan. Sehingga, kesiapan yang matang dan kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan stakeholder menjadikan kegiatan ini berjalan dengan baik. Adapun capaian kegiatan pelatihan adalah meningkatnya pemahaman kepala desa tentang strategis letak desa yang dipimpin dan memahami konsep tata kelola pemerintahan yang tepat agar dapat memanfaatkan letak strategis desa dengan penggunaan teknologi informasi dalam tata kelola pemerintahan desa atau konsep smart village government. Maka, kegiatan pelatihan dapat meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan publik di desa dalam Kec. Jambi Luar Kota.
Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi dalam manajemen dan tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan sistem merit yang telah ditetapkan dan diatur secara tegas dalam UU No.5 Tahun 2015. Sistem merit mengatur tentang pengangkatan, mutasi, promosi, penggajian, reward dan pengembangan karir pegawai dilakukan berdasarkan penilaian kualifikasi kompetensi dan kinerja pegawai. Sistem merit yang diterapkan dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemerintah Propinsi Jambi tahun 2019 untuk melakukan mutasi enam pejabat tinggi pratama mengalami polemic hingga adanya pengaduan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terhadap Gubernur Jambi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan analisis deskriptif untuk menjelaskan hasil temuan penelitian penerapan sistem merit di pejabat tinggi pratama di Pemerintahan Propinsi jambi. Hasil penelitian menunjukan adanya terindikasi pelanggaran dalam penerapan sistem merit terutama berkaitan dengan penetapan hasil seleksi terbuka hingga terjadi pengaduan ke KASN, adanya tumpang tindih kewenangan antara tim seleksi, Kepala Daerah dengan KASN,serta adanya ketidak sepemahaman antara institusi pengelola kepegawaian dan pejabat-pejabat yang telah menduduki jabatan, terkait penafsiran proses jobfit, mekanisme seleksi terbuka, dengan dengan keberlangsungan jenjang karir sebagai bagian dari sistem merit.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.