2020
DOI: 10.51622/patik.v9i3.248
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

ANALISIS HUKUM PELANGGARAN HAK EKONOMI DI BIDANG PENYIARAN DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAK YANG DILAKUKAN DIREKTUR PERSEROAN TERBATAS (STUDI PUTUSAN No 193/PID.SUS/2019/PN.TTe)

Abstract: Dalam suatu ciptaan atau hasil karya ciptaan terkandung hak siar eksklusif untuk menyiarkan semua pertandingan Piala Dunia. Di dalam hak siar eksklusif juga terkandung hak ekonomi yang dimiliki si pencipta. Pelanggaran hak siar  oleh perusahaan adalah dengan menyiarkan pertandingan sepakbola tanpa izin sipemegang hak siar eksklusif  melalui TV kabel.  Pasal 82 UU Nomor 40 Tahun 2007 (PT) menyebutkan Direktur mewakili Perseroan keluar dan kedalam. Dalam hal PT melakukan pelanggaran tindak pidana sebagaimana bah… Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles