2022
DOI: 10.33701/jipsk.v7i1.2529
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Analisis Kebijakan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Dalam Upaya Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Universitas Muhammadiyah Ponorogo

Abstract: Abstract The ratification of the Regulation of the Minister of Education, Culture, Research and Technology number 30 concerning the prevention and handling of sexual violence in universities has become a legal protection platform for sexual violence. Sexual violence is rampant lately. As a tertiary institution that aims to become a university that excels in mastering science, technology and art based on Islamic religious values, it is appropriate that the Muhammadiyah University of Ponorogo make this min… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1
1

Citation Types

0
5
0
5

Year Published

2022
2022
2023
2023

Publication Types

Select...
6

Relationship

0
6

Authors

Journals

citations
Cited by 7 publications
(10 citation statements)
references
References 0 publications
0
5
0
5
Order By: Relevance
“…Dalam jangka waktu 5 tahun yaitu 2015 sampai 2020, telah ditemukan 27 kasus pelecehan seksual yang terjadi di Perguruan Tinggi. Mendikbud Ristek melakukan investigasi dan hasil memaparkan bahwa lingkungan perguruan tinggi menjadi urutan ketiga dengan persentase yang cukup tinggi yaitu 15%, selanjutnya ada transportasi umum yang menempatkan posisi kedua dengan persentase sebesar 19% dan pada urutan tertinggi yaitu di jalan dengan persentase sebesar 33% (Febrianti 2022). Kasus pelecehan seksual memiliki dampak yang sangat serius dan memiliki dampak negative yang memiliki jangka waktu yang cukup lama bagi korban, selain itu kasus-kasus pelecehan seksual sangat susah ditemukan.…”
Section: Haitsam Fathin Aziz Dkk Sexually Harassment In Boarding Scho...unclassified
“…Dalam jangka waktu 5 tahun yaitu 2015 sampai 2020, telah ditemukan 27 kasus pelecehan seksual yang terjadi di Perguruan Tinggi. Mendikbud Ristek melakukan investigasi dan hasil memaparkan bahwa lingkungan perguruan tinggi menjadi urutan ketiga dengan persentase yang cukup tinggi yaitu 15%, selanjutnya ada transportasi umum yang menempatkan posisi kedua dengan persentase sebesar 19% dan pada urutan tertinggi yaitu di jalan dengan persentase sebesar 33% (Febrianti 2022). Kasus pelecehan seksual memiliki dampak yang sangat serius dan memiliki dampak negative yang memiliki jangka waktu yang cukup lama bagi korban, selain itu kasus-kasus pelecehan seksual sangat susah ditemukan.…”
Section: Haitsam Fathin Aziz Dkk Sexually Harassment In Boarding Scho...unclassified
“…Dalam beberapa tahun terakhir banyak sekali kasus kekerasan seksual yang terjadi terutama di lingkungan kampus (Febrianti, Widiyahseno, Darwis Nasution, & Adam Hilman, 2022;Julyanda, 2022). Tentu ini merupakan hal yang sangat memprihatinkan karena diketahui bahwa kampus merupakan lembaga formal yang harusnya mengayomi orang-orang di dalamnya terutama mahasiswa.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Mengingat Permendikbud no.30 Tahun 2021 masih terbilang baru yang dibentuk oleh pemerintah dan mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi (Elindawati, 2021;Virgistasari & Irawan, 2022;Wulandari, Hasmi Kun Hidayah, & Indah Wulansari, 2022), maka tim pengabdian masyarakat menjelaskan tentang tanggung jawab Poltekkes Kemenkes Palu dalam melindungi mahasiswa jika mengalami bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus. Bentuk tanggung jawab kampus dalam hal ini berupa pembelajaran, penguatan tata Kelola, dan penguatan budaya komunitas antara mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan (Febrianti et al, 2022;Marfu'ah, Rofi'ah, & Maksun, 2021;Virgistasari & Irawan, 2022).…”
Section: Metodeunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Ponorogo Bambang Widiyahseno stated that educational institutions need to establish a code of ethics for students in order to prevent immoral behavior on campus; however, this is not sufficient on its own. For the purpose of preventing incidents of sexual assault in institutions of higher learning, standardized regulations are required (Febrianti et al, 2022). Based on the findings of prior research, the author has come to the conclusion that women who were frequently the targets of sexual violence become marginalized and oppressed as a result of their experiences.…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%