Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perencanaan dan pengadaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian aset daerah di Kabupaten Timor Tenga Utara (TTU). Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa : pertama, Perencanaan pengadaan aset daerah di kabupaten TTU sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan perlu adanya peningkatan dari sisi penetapan standar biaya umum (SBU) dan standar satuan harga (SSH) yang mengalami selisih yang sangat jauh dari kondisi harga pasar. Kedua, Pelaksanaan aset daerah di kabupaten TTU sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun perlu adanya peningkatan dari sisi transparansi dan akuntabilitas baik itu akuntabilitas kejujuran dan akuntabilitas hukum (accountability for probity and legality); b) akuntabilitas proses (process accountability); dan c) akuntabilitas kebijakan (policy accountability). Ketiga, Pengawasan dan pengendalian aset daerah di kabupaten TTU perlu dilakukan pembenahan, yang mana pemerintah daerah harus melibatkan auditor internal seperti Inspektorat Daerah, masyarakat dan DPRD untuk melakukan audit yang bersifat pembinaan.