ABSTRAKIndonesia merupakan produsen jagung terbesar di Asia Tenggara. Produksi jagung Indonesia mencapai 18,5 juta ton pada tahun 2013, disusul Filipina pada urutan kedua dengan total produksi 7,4 juta ton. Komoditas jagung di Provinsi Lampung memiliki keunggulan komparatif (0,33) lebih tinggi dibanding di Jawa Timur (0,44), Kalimantan Selatan (0,62), Sulawesi Utara (0,65), dan Gorontalo (0,86). Sementara itu, keunggulan kompetitif Provinsi Jawa Timur lebih tinggi (0,45) dibanding Lampung (0,63), Kalimantan Selatan (0,56), Sulawesi Utara (0,97), dan Gorontalo (1,34). Dalam menyambut era perdagangan bebas ASEAN, Indonesia telah melahirkan regulasi penting, yaitu UU No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan sebagai salah satu strategi untuk membendung membanjirnya produk impor masuk ke Indonesia. UU ini antara lain mengatur ketentuan umum tentang perizinan bagi pelaku usaha dalam kegiatan perdagangan agar menggunakan bahasa Indonesia dalam pelabelan dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Kebijakan yang perlu ditempuh pemerintah baik di pusat maupun daerah adalah membuka seluas-luasnya iklim investasi industri jagung di Indonesia, sehingga diharapkan meningkatkan daya saing jagung Indonesia dalam menghadapi MEA. Di lain pihak, kebijakan proteksi komoditas dan produk industri jagung dalam negeri perlu dilaksanakan secara hati-hati sesuai aturan atau persyaratan WTO agar Indonesia terhindar dari klaim negara-negara pesaing.
PENDAHULUAN Pemerintah Indonesia senantiasa berupaya meningkatkan produktivitas sektor pertanian dengan mengoptimalkan sumber daya yang terbatas seperti lahan, tenaga kerja, dan input lainnya. Hal ini dilakukan dengan harapan dapat memproduksi bahan pangan yang lebih banyak serta meningkatkan pendapatan rumah tangga tani.Tantangan yang dihadapi pertanian Indonesia saat ini adalah semakin terbukanya pasar komoditas sebagai konsekuensi dari era pasar bebas dunia. Untuk mengantisipasi era pasar bebas, komoditas pertanian Indonesia harus memiliki daya saing, baik secara komparatif maupun kompetitif dengan komoditas pesaing dari negara lain khususnya ASEAN. ASEAN Economic Community atau Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) bukan hanya merupakan pasar tunggal, melainkan juga kombinasi antara pasar tunggal dan basis produksi, yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian di kawasan ASEAN dan kompetisi kawasan dalam persaingan global (Koesrianti 2013). Dalam kaitan ini, peningkatan daya saing produk mutlak dilakukan oleh setiap negara ASEAN agar produk barang dan jasa yang dihasilkan dapat bersaing di pasar dunia.