2018
DOI: 10.32400/gc.13.04.20981.2018
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Analisis Kontribusi Pajak Restoran Terhadap Pendapatan Pajak Daerah Pada Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Minahasa Selatan

Abstract: Restaurant Tax is one of the types of Regional Taxes. Regional Tax is a compulsory levy paid by a resident in a region to the local government of that place which will be used for the benefit of local government and public interest. The objective of this research is to know the contribution of Restaurant Tax to local tax revenue. This research uses descriptive qualitative method. The result of research shows that the contribution given by the improvement from 2014 is 5.13%, and the next year 2015 is 8.74%, the… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1

Citation Types

0
2
0
2

Year Published

2021
2021
2022
2022

Publication Types

Select...
4

Relationship

0
4

Authors

Journals

citations
Cited by 4 publications
(4 citation statements)
references
References 0 publications
0
2
0
2
Order By: Relevance
“…Retribusi daerah adalah pungutan dari pemerintah daerah atas jasa atau izin tertentu yang tarifnya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku (Anugrahi, et al, 2018). Jenis-jenis retribusi tersebut antara lain adalah Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha serta Retribusi perizinan tertentu.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Retribusi daerah adalah pungutan dari pemerintah daerah atas jasa atau izin tertentu yang tarifnya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku (Anugrahi, et al, 2018). Jenis-jenis retribusi tersebut antara lain adalah Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha serta Retribusi perizinan tertentu.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Pertumbuhan pendapatan asli daerah tidak terlepas dari campur tangan pemerintah dalam bersosialisasi dengan masyarakat, poin dari swasta dapat mewujudkan bermacam-macam bidang usaha yang pada saatnya berperan besar dalam pemasukan kas daerah Restoran adalah suatu usaha yang menyediakan, menyajikan, menghidangkan, dan menjual makanan ataupun minuman bagi masyarakat umum ditempat usahanya berdiri disebagian ataupun keseluruh bangunan permanen dilengkapi dengan peralatan serta perlengkapan proses pembuatan dan penyimpanan yang telah mempunyai surat keputusan sebagai tempat restoran dari instansi yang bersangkutan Dasar dari pengenaan Pajak, jumlah yang harus dibayarkan konsumen kepada restoran. Dari hasil jumlah tersebut dikalikan 10% merupakan tarif dari pajak restoran (Anugrahi et al, 2018), termasuk di dalamnya rumah makan yang bersangkutan, warung makan yang bersangkutan, kafe, bar, pedagang kaki lima, kolam pancing atau usaha lain sejenis, yang disertai fasilitas penyantapannya ditempat maupun disantap di tempat lain, yang disertai dengan fasilitas take way.…”
Section: A Pengertian Pajakunclassified
“…The State of Indonesia is a country that adheres to a regional autonomy system with the implementation of decentralization, in which the rights, authority, and the obligation of autonomous regions to regulate and controlling the administration of government and the interests of society without interference from other parties (Dewanti, 2021;Mardiasmo, 2018;Setiawan & Alamsyah, 2015;Widiani, 2021). In implementing regional autonomy and decentralization, regional government must be able to explore the tax potential in the region so that it can be developed for the welfare of society (Anugrahi et al, 2018;Darwin, 2010;Dewanti, 2021;Kadir et al, 2019). In Constitution of Number 28 in 2009 concerning Regional Taxes and Regional Retribution mandated a policy of allocating a number of budget funds originating from a certain regional tax revenue used to finance development or public services in the tax sector concerned (Bawazier, 2011;Karo et al, 2019;Lovianna & Rahmi, 2022;Pohan, 2021).…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%