2020
DOI: 10.19105/alhuquq.v1i2.3072
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Analisis Konversi Akad Mudarabah kepada Akad Qardu

Abstract: Mudarabah merupakan pembiayaan perbankan syariah dengan potensi risiko yang cukup tinggi. Oleh karena itu, pengelolaan dana pembiayaan perbankan syariah berdasarkan prinsip syariah, demokrasi ekonomi dan prinsip kehati-hatian ini sangat ditegaskan dalam Pasal 2 Undang-undang 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Celakanya, tidak selalu penggunaan prinsip kehati-hatian ini bisa menjamin suatu pembiayaan terhindar dari masalah yang pada akhirnya mengancam kesehatan bank. Kajian ini membahas mengenai manajemen… Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles