Introduction: School based programme known as 'Doktor Muda' was established to empower school children using their knowledge and health skills to achieve better health status. ''Doktor Muda'' (DM) is a group involved a selection of trained school children that met certain criteria as peer educators in order to influence their peers' attitude and health practices. Methodology:A cross sectional study was carried out from March 2014 to January 2015. Qualitative data were collected by Focus Group Discussion (FGD) to identify peers perspective towards DM as a health promotion agent using a semi structured open ended questionnaire. The questionnaire was developed according to the relevant themes that identify the abilty of DM to influence their peers' attitude and health practices. Results:The findings showed that majority of participants admitted positive response towards information given by DM in their behavioural beliefs towards health. Majority of the participants agreed DM has succeeded in changing their attitudes toward the importance of health involving were participants' concern on health. However, some of the participants claimed negative response showed by the peers during dissemination of information by DM and participants' observations. Verification from the feedback groups regarding individual who influence their personal hygiene practice revealed 45.5% by their ownself, 36.4% by their parents/family and 36.4% by DM respectively. Conclusions:This study has succeeded in exploring peers' perspectives on the efficacy of DM as health promotion agent. Strengthening in positive beliefs among peers towards health, influencing positive attitudes to accentuate health and encouraging health practices at a moderate level were established in this study.
Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) merupakan sebuah lembaga penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang berada di bawah naungan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Mengenai eksekusi putusan yang dikeluarkan oleh BASYARNAS terhadap para pihak yang tidak secara sukarela menjalankan putusan BASYARNAS mengalami banyak perubahan, dikarenakan pengaturan dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 yang melimpahkan wewenang eksekusi putusan BASYARNAS pada pengadilan negeri walaupun putusan tersebut berkaitan dengan sengketa ekonomi syariah yang seharusnya berada di bawah kewenangan Pengadilan Agama. meskipun demikian, terdapat beberapa upaya untuk mengembalikan wewenang Pengadilan Agama sebagai satu-satunya lembaga peradilan yang berwenang sebagai eksekutor atas putusan BASYARNAS, di antaranya adalah terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 8 Tahun 2008 tentang Eksekusi Putusan BASYARNAS. Namun implementasi SEMA ini tidak bertahan lama, sebab pada tahun 2010 Mahkamah Agung kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegasan Tidak Berlakunya SEMA Nomor 8 Tahun 2008 tentang Eksekusi Putusan Badan Arbitrase Syriah. Setelah melewati kesenjangan yang cukup lama, pada tahun 2014 terbitlah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah. PERMA ini memberikan kekuasaan penuh kepada Pengadilan Agama sebagai lembaga yang berwenang sebagai eksekutor terhadap putusan BASYARNAS.
Mudarabah merupakan pembiayaan perbankan syariah dengan potensi risiko yang cukup tinggi. Oleh karena itu, pengelolaan dana pembiayaan perbankan syariah berdasarkan prinsip syariah, demokrasi ekonomi dan prinsip kehati-hatian ini sangat ditegaskan dalam Pasal 2 Undang-undang 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Celakanya, tidak selalu penggunaan prinsip kehati-hatian ini bisa menjamin suatu pembiayaan terhindar dari masalah yang pada akhirnya mengancam kesehatan bank. Kajian ini membahas mengenai manajemen risiko yang wajib dilakukan oleh Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah sebagai implikasi dari aturan yang tertuang dalam Pasal 38 dan Pasal 39 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008. Konversi akad pembiayaan merupakan salah satu dari beberapa solusi yang dapat ditawarkan oleh bank syariah untuk menyelamatkan nasabah penerima pembiayaan yang tertimpa masalah. Upaya penyelamatan pembiayaan melalui konversi akad diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/PBI/2011 tentang Restrukturisasi. Konversi akad mudarabah kepada akad qardu menurut Dewan Pengawas Syariah bisa dilakukan selama nasabah yang melakukan pembiayaan mudarabah tersebut belum dikatakan bangkrut dan masih memiliki potensi untuk diajak kerjasama. (Mudarabah is a Sharia banking financing with a high potential risk. Therefore, the provisions of article 2 of Law No. 21 of 2008 on sharia banking confirm that sharia banking in conducting its business activities must be based on sharia principles, economic democracy and prudence principles. Unfortunately, not always the use of this precautionary principle can guarantee a financing to avoid problems that ultimately threaten the health of the bank. This study discusses the implementation of risk management which must be done by Sharia Bank and sharia business Unit as stipulated in article 38 and article 39 of Law
Mitra kerja sangat penting untuk pengembangan penyedia layanan ojek online, yang selanjutnya mengarah pada kesepakatan kemitraan antara pengemudi ojek online dan penyedia layanan ojek online. Namun ketatnya persaingan bisnis ojek online di Indonesia menyebabkan kegiatan ini berjalan dinamis. Akuisisi terhadap uber yang dilakukan oleh grab merupakan bukti persaingan sengit dalam bisnis ini. Banyaknya kesalahpahaman antara pengemudi ojek online dan penyedia layanan ojek online menjadi fokus penelitian ini. Selanjutnya, penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan menjadikan perjanjian kemitraan ojek online sebagai bahan hukum primernya. Perjanjian kemitraan ini berbeda dengan perjanjian kerja pada umumnya. Sistem upah, pesanan dan pekerjaan tidak nampak jelas dalam perjanjian kemitraan ini. Selanjutnya, jika kemitraan berakhir, maka tidak akan ada pesangon dan jaminan lainnya. Sebagai kesimpulan, perjanjian kemitraan hanyalah mutualisme belaka, pengakuisisian uber menjadi penjelasan tentang posisi para pihak dalam kegiatan perjanjian kemitraan, khususnya ojek online. (Partners are essential to the development of online driver service providers, which further lead to partnership agreement estabilished between online drivers and the online driver service providers. However, businees competion in Indonesia has caused this activity to go on a dynamic direction. The acquistion of uber done by grab is a prove of this business competionn. A lot of misunderstandings between online drivers and the service providers are the focus of the study. Furthermore, this research uses a normative legal research with a stautory approach and uses legal online driver agreement material. This partnership agreement is different than the general employment. Wages, orders and jobs are not apparent in this partnership agreement. Furthermore, if the partnership ended, there will be no severance pay either. As a conclusion, the partnership agreement is a merely mutualism, grab’s acquistion of uber makes an explanation of the position of the parties in the partnership agreement)
Sistem ekonomi merupakan sistem yang digunakan dalam sebuah negara untuk mengatur dan mengelola semua bentuk aktivitas ekonomi, sehingga dengan berlakunya sebuah sistem ekonmi ini, negara dapat memaksimalkan perannya dalam mengelola dan meningkatkan segala sumber daya yang dimiliki. Tulisan ini mencoba untuk membandingkan sebuah sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi kapitalis yang keduanya memiliki perbedaan yang sangat mencolok ketika diaplikasikan dalam aktivitas bisnis. Hasil kajian menyimpulkan bahwa sistem ekonomi Islam mengemban visi homo Islamicus yang memandang manusia sebagai kholifah di muka bumi yang diberi kemampuan oleh Allah untuk mengelola bumi beserta isinya dengan baik dalam memenuhi kebutuhannya sendiri dan orang di sekitarnya dengan tujuan memberikan keseimbangan antara individu, masyarakat dan negara, sehingga pengaplikasiannya dalam aktivitas bisnis adalah economic value of time atau nilai ekonomi adalah waktu. Sedangkan sistem ekonomi kapitalis mengemban visi homo economicus yang memandang manusia sebagai makhluk ekonomi dengan sistem yang bertujuan untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya dengan modal yang kecil, sehingga pengaplikasiannya dalam aktivitas bisnis adalah time value of money atau nilai waktu adalah uang. (An economic system is a system used in a country to organize and manage all forms of economic activity, so that with the enactment of an economic system, the state can maximize its role in managing and improving all resources at its disposal. This paper attempts to compare an Islamic economic system with a capitalist economic system, both of which have very striking differences when applied in business activities. The results of the study concluded that the Islamic economic system carries a vision of homo Islamicus who views humans as kholifah on earth who is given the ability by Allah to manage the earth and its contents well in meeting its own needs and those around it with the aim of providing balance between individuals, communities and the state, so that its application in business activities is economic value of time or economic value is time. While the capitalist economic system carries a homo economicus vision that views humans as economic creatures with a system that aims to achieve maximum profits with small capital, so that its application in business activities is time value of money or time value is money).
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.