2022
DOI: 10.14710/jphi.v4i1.73-88
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Analisis Kritis Perlindungan Terhadap Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Kajian Perbandingan Hukum

Abstract: Perlindungan hak anak seperti yang tertuang dalam bertujuan untuk menjamin terwujudnya perlindungan hak-hak anak. Anak adalah golongan yang rentan dan merupakan harapan masa depan bangsa sehingga anak harus bertumbuh dan berkembang dengan baik secara jasmani dan rohani. Fakta empirisnya, saat ini masih terjadi kekerasan fisik terhadap anak yang dilakukan oleh orangtua yang menimbulkan permasalah terhadap perlindungan bagi anak terutama hak-hak yang dimilikinya. Maka, penelitian ini bertujuan mengetahui dan men… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 14 publications
0
0
0
Order By: Relevance
“…Namun dalam kenyataannya, di dalam keluarga itu sendiri masih terjadi kekerasan terhadap anak baik berupa kekerasan fisik maupun kekerasan mental. 11 Tercapainya seluruh hak pada anak setelah berpisahnya orang tua mereka, tercatat sangat rendah atau kurang, dengan kata lain korban ini kurang mendapatkan haknya yang mencangkup kebutuhan ekonomi, Pendidikan, Kesehatan, bahkan secara psikis. 12 Perlindungan anak membawa konsekuensi hukum, baik melalui undang-undang eksplisit atau implisit.…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified
“…Namun dalam kenyataannya, di dalam keluarga itu sendiri masih terjadi kekerasan terhadap anak baik berupa kekerasan fisik maupun kekerasan mental. 11 Tercapainya seluruh hak pada anak setelah berpisahnya orang tua mereka, tercatat sangat rendah atau kurang, dengan kata lain korban ini kurang mendapatkan haknya yang mencangkup kebutuhan ekonomi, Pendidikan, Kesehatan, bahkan secara psikis. 12 Perlindungan anak membawa konsekuensi hukum, baik melalui undang-undang eksplisit atau implisit.…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified
“…It is common knowledge that the issue of domestic violence experienced by the victim is usually done in various forms to affect the victim's well-being holistically. According to [6]., it can be divided into five categories, namely (1) physical: involving attempts to commit violent behaviour until a physical injury occurs, preventing and ignoring the victim's need for medical care; (2) sexual: the predator commits coercion and attempts to have sex with the victim in addition to acts of contempt for the sexual aspects of the victim;…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%