Perlindungan hak anak seperti yang tertuang dalam bertujuan untuk menjamin terwujudnya perlindungan hak-hak anak. Anak adalah golongan yang rentan dan merupakan harapan masa depan bangsa sehingga anak harus bertumbuh dan berkembang dengan baik secara jasmani dan rohani. Fakta empirisnya, saat ini masih terjadi kekerasan fisik terhadap anak yang dilakukan oleh orangtua yang menimbulkan permasalah terhadap perlindungan bagi anak terutama hak-hak yang dimilikinya. Maka, penelitian ini bertujuan mengetahui dan mengkaji perbandingan perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan rumah tangga di Indonesia dengan Malaysia. Metode pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang menekankan pada bahan pustaka atau data sekunder. Di Indonesia, perlindungan anak korban KDRT tersebar di beberapa instrumen hukum. Salah satunya diatur dalam Undang-Undang tentang Penghapusan KDRT serta Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Sementara di Malaysia, diatur dengan Akta Kanak- Kanak 2001. Malaysia tidak memiliki badan atau lembaga nasional yang khusus untuk menangani permasalahan mengenai anak. Di India terdapat lembaga nasional untuk menangani dan melindungi korban KDRT yaitu API Institute dan NICWRC.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2025 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.