Pelayanan resep non racikan pasien Program Rujuk Balik (PRB) BPJS Kesehatan di Apotek Kimia Farma Karang Tengah masih mengalami kendala waktu tunggu yang lama terutama di jam sibuk. Berdasarkan data observasi rata-rata waktu tunggu pelayanan mencapai 36 menit dimana standar waktu tunggu untuk resep non racikan adalah ≤ 30 menit. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis lama waktu tunggu dan faktor yang berhubungan dengan waktu tunggu pelayanan resep non racikan pasien PRB BPJS Kesehatan di Apotek Kimia Farma Karang Tengah tahun 2021. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kuantitatif yang dilanjutkan dengan kualitatif (mix methods) dengan desain Explanatory Sequential. Hasil penelitian dari lama waktu tunggu pelayanan resep non racikan > 30 menit (lama) yaitu sebanyak 59 resep (72%), sedangkan proporsi terendah lama waktu tunggu pelayanan resep non racikan pasien PRB BPJS Kesehatan yang ≤ 30 menit (normal) yaitu sebanyak 23 resep (28%). Rata-rata yang didapatkan dari hasil penelitian ini yaitu 36 menit, dan lama waktu tunggu maksimal adalah 50 menit sedangkan lama waktu tunggu minimalnya adalah 10 menit. Berdasarkan hasil penelitian kualitatif penyebab lamanya waktu tunggu diantaranya adalah kurangnya sumber daya manusia terutama disaat jam sibuk dan ada pegawai yang libur atau mendapatkan pelatihan sehingga tidak masuk, seringnya jaringan yang lambat dan sistem BPJS ke Kimia Farma Apotek yang masih belum terbridging dengan sempurna juga menjadi penyebab dari lamanya waktu tunggu karena petugas menjadi terhambat saat harus melakukan registrasi pasien ke sistem, selain itu ketidaktahuan mengenai alur, syarat dan pengambilan obat di Apotek dari pihak RS hingga Faskes 1 menyebabkan adanya ketidaksamaan informasi hal ini membuat petugas apotek harus mengedukasi ulang kepada pasien sehingga waktu tunggu pun menjadi lebih lama. Diharapkan adanya keselarasan antara jumlah SDM dengan beban kerja, adanya perbaikan sistem dan jaringan, kooridinasi antar pihak terkait sehingga mendukung percepatan pengambilan obat pasien PRB BPJS Kesehatan.