Industri penyamakan kulit merupakan salah satu industri di Indonesia yang mengalami peningkatan cukup pesat dan keberadaannya didominasi wilayah Magetan, Garut, dan Yogyakarta. Air limbah penyamakan kulit mengandung polutan organik dan kimia dengan kuantitas besar, serta termasuk limbah berbahaya dan beracun. Sebagian besar air limbah industri kecil penyamakan kulit belum dilakukan pengolahan dan langsung dibuang ke badan air. Adapun industri penyamakan lainnya yang telah memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), namun terdapat kualitas efluen air limbah yang masih tinggi dan melebihi baku mutu. Berdasarkan permasalahan yang ada, diperlukan kajian pustaka mengenai teknologi pengolahan yang tepat dalam mengolah air limbah penyamakan kulit. Dalam mendukung pembahasan mengenai penentuan teknologi pengolahan, diperlukan analisis karakteristik air limbah dari beberapa industri penyamakan kulit berdasarkan klasifikasi skala industri, kemudahan operasional, dan biaya investasi. Karakteristik air limbah penyamakan kulit dikelompokkan dalam tiga skala industri, diantaranya industri skala kecil, besar, dan klaster. Studi kasus yang digunakan dalam studi ini, yaitu industri skala kecil Kamila Leather, skala besar PT. Adi Satria Abadi, dan skala klaster LIK Magetan. Debit yang dihasilkan dari ketiga industri memiliki nilai beragam, diantaranya industri kecil sebesar 3 m 3 /hari, industri besar sebesar 61,83 m 3 /hari, dan industri klaster sebesar 594,4 m 3 /hari. Terdapat sepuluh teknologi pengolahan yang telah digunakan pada industri penyamakan kulit, salah satunya Advanced Oxidation Processes (AOPs) yang paling banyak digunakan. Dari hasil analisis perbandingan teknologi pengolahan, didapatkan rekomendasi teknologi pengolahan yang tepat untuk ketiga skala industri, diantaranya industri kecil menggunakan unit adsorpsi, industri besar menggunakan tambahan unit wetland, dan industri klaster menggunakan tambahan unit adsorpsi.