2020
DOI: 10.30595/civeng.v1i2.9298
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Analisis Pelaksanaan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Pada Proyek Pembangunan Gedung K Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Abstract: Penelitian ini  di latar belakangi oleh adanya permasalahan apakah pelaksanaan K3 pada proyek Pembangunan Gedung K Universitas Muhammadiyah Purokerto sudah terlaksana sesuai dengan SOP perusahaan. PT Krakatau Indah selaku pelaksana proyek berkomitmen melindungi pekerjanya dari kecelakaan kerja dengan berpedoman pada SOP K3 perusahaan, tujuannya untuk mengetahui apakah pelaksanaan K3 sudah terlaksana sesuai dengan SOP perusahaan. Pelaksanaan K3 wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh pekerja demi mencegah kecelaka… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2021
2021
2024
2024

Publication Types

Select...
2
1

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Pelaksanaan K3 yang tidak berjalan dengan kondusif atau tidak sesuai prosedur K3 dapat membuat produktivitas tenaga kerja menjadi menurun. Seperti ketika terjadi kecelakaan kerja, maka produktivitas tenaga kerja menjadi menurun (Maretnowati et al, 2020).…”
Section: Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3)unclassified
“…Pelaksanaan K3 yang tidak berjalan dengan kondusif atau tidak sesuai prosedur K3 dapat membuat produktivitas tenaga kerja menjadi menurun. Seperti ketika terjadi kecelakaan kerja, maka produktivitas tenaga kerja menjadi menurun (Maretnowati et al, 2020).…”
Section: Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3)unclassified
“…Hal ini akan menambah biaya perlindungan kerja dan mempengaruhi pelaksanaan proyek. Oleh karena itu, pada saat melakukan pekerjaan pembangunan, perlu dilaksanakan kerangka kerja sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) di lokasi kerja, di mana yang berkaitan dengan masalah keamanan dan kesehatan juga penting untuk pengaturan dan pengendalian proyek [4] Peraturan yang mengatur tentang kesehatan dan keselamatan kerja (K3) pada bidang konstruksi ialah UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor PER.05/MEN/1996 juga mengatur tentang sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor.…”
Section: Journal Ofunclassified