2022
DOI: 10.57178/paradoks.v5i4.534
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Analisis Pemanfaatan Fasilitas Perpajakan dan Dampaknya Terhadap Kesinambungan Usaha di Masa Pandemi Covid-19

Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan dalam pemanfaatan fasilitas perpajakan dan dampaknya terhadap kesinambungan usaha di masa pandemi COVID-19 pada CV. Fajrin Pratama. Perusahaan akan menggunakan fasilitas perpajakan yang diberikan oleh pemerintah di masa pandemi COVID-19. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Teknik analisis data menggunakan teknik wawancara. Untuk mengumpulkan data lapangan penelitian ini menggunakan metode observasi dengan mengunjungi tem… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Salah satu aspek penunjang dalam keberhasilan pembangunan nasional tersebut diambil dari sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya lainnya. Pajak merupakan sebuah tuntutan yang harus dipenuhi oleh masyarakat kepada negara (Hs NA et al, 2023;Subhan, 2023;Ramadhan et al, 2022;Hamzah et al, 2018). Pemerintah harus terus berusaha dalam meningkatkan penerimaan pajak untuk memenuhi sarana dan prasarana, sebaliknya masyarakat harus sadar akan wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan (Lannai et al, 2023;Junaid et al, 2023).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Salah satu aspek penunjang dalam keberhasilan pembangunan nasional tersebut diambil dari sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya lainnya. Pajak merupakan sebuah tuntutan yang harus dipenuhi oleh masyarakat kepada negara (Hs NA et al, 2023;Subhan, 2023;Ramadhan et al, 2022;Hamzah et al, 2018). Pemerintah harus terus berusaha dalam meningkatkan penerimaan pajak untuk memenuhi sarana dan prasarana, sebaliknya masyarakat harus sadar akan wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan (Lannai et al, 2023;Junaid et al, 2023).…”
Section: Pendahuluanunclassified