“…Sesuai moto pembangunan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, maka masyarakat selaku subyek pembangunan khusunya infrastruktur jalan dan jembatan di tingkat kabupaten sudah seharusnya ikut mengambil bagian secara aktif dalam setiap proses perumusan atau penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan dengan mempertimbangkan secara matang kondisi aktual sosial ekonomi masyarakat, Hal tersebut sejalan dengan hasil penelitian Muhammad et al, (2015), Lindawati et al, (2022), Panjaitan et al, (2019), dan Amar et al, (2018), menentukan skala prioritas penanganan infrastruktur, sebagaimana hasil penelitian Sudradjat et al, (2015), Saefudin et al, (2021), dan As'ari et al, (2017, sekaligus keberlanjutan baik proses pembangunan maupun manfaat ekonomi bagi masyarakat, sesuai hasil penelitian Amrrullah, (2019), Abdurahman, (2018), dan Hastuti et al, (2016) berdasarkan indikator NPV, B-C Ratio, dan EIRR (Khairinisa et al, 2020dan Isya et al, 2021 yang difasilitasi oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Iqbal & Utomo, (2020); Mulyana & Arfayan, (2021); dan Yudhistira et al, (2019).…”