Kegiatan usaha impor dan distribusi alat elektromedik radiasi pesawat sinar-X memiliki risiko bahaya radiasi terhadap pekerja radiasi dan masyarakat umum. Berdasarkan PP No. 33 Tahun 2007, Importir pesawat sinar-X termasuk dalam kegiatan pemanfaatan radiasi yang harus menerapkan keselamatan radiasi. Oleh karena itu sebagai perusahaan Importir Pesawat Sinar-X, PT Andini Sarana harus menerapkan keselamatan radiasi yang sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku yaitu dimulai dengan Elemen Persyaratan Manajemen, Persyaratan Proteksi Radiasi, Persyaratan Teknis dan Verifikasi Keselamatan Radiasi beserta sub elemen di dalamnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi penerapan Keselamatan Radiasi pada Elemen Persyaratan Manajemen dengan fokus masalah yaitu pada sub elemen Pemantauan Kesehatan dan Personil di PT. Andini Sarana tahun 2022. Penelitian ini dilakukan dengan metode Kualitatif deskriptif dengan metode pengumpulan data berupa wawancara mendalam, observasi dan telaah dokumen. Penelitian ini dilakukan di bulan Desember 2022. Teknik analisa data dilakukan dengan triangulasi sumber dan triangulasi metode. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bahwa PT. Andini Sarana telah memiliki organisasi proteksi radiasi sebagai fundamental dari persyaratan manajemen. Namun pada sub elemen dari persyaratan manajemen yang diteliti yaitu Pemantauan Kesehatan dan Personil, belum dilakukan sesuai standar yang berlaku yaitu PP No.33 Tahun 2007. Pada sub elemen Pemantauan Kesehatan, yang diterapkan hanya sebatas pemeriksaan kesehatan (Medical Checkup) berkala dalam 1 tahun sekali. Sedangkan untuk sub elemen Personil, ada 3 pekerja radiasi yang tidak didaftarkan sebagai pekerja radiasi di BAPETEN. 3 orang pekerja ini berpotensi menerima dosis melebihi masyarakat umum