2021
DOI: 10.15575/aksy.v3i1.12139
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Analisis Penerapan Psak 109 Tentang Akuntansi Zakat Dan Infak/Sedekah Pada Baznas Kota Bandung

Abstract: PSAK 109 adalah standar akuntansi yang diterbitkan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), mengatur tentang proses penyusunan laporan keuangan bagi Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) di Indonesia. Standar akuntansi ini diberlakukan sebagai salah satu upaya dalam mewujudkan keseragaman dalam pelaporan serta menyederhanakan dalam pencatatannya sehingga masya­rakat dapat membaca laporan keuangan tersebut dan ikut dalam mengawasi pengelolaanya. Penelitian dilakukan di BAZNAS Kota Bandung yang merupakan salah satu lembaga pe… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1

Citation Types

0
1
0
5

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
5

Relationship

0
5

Authors

Journals

citations
Cited by 5 publications
(6 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
5
Order By: Relevance
“…Akuntansi Zakat sangat diperlukan dalam sebuah organisasi pengelolaan zakat dalam setiap aktivitas operasionalnya, baik untuk pencatatan dokumen-dokumen yang dimiliki ataupun mempertanggungjawabkan aktivitas-aktivitas yang telah dilakukan maupun memberikan informasi untuk mengambil keputusan (Menne, 2022). Dengan diterbitkannya PSAK No.109 tentang Akuntasi Zakat, Infaq dan Shadaqah ini diharapkan mampu mengatur sistem standarisasi organisasi pengelolaan zakat di Indonesia, baik berupa pengakuan, penyajian, pengungkapan ataupun pelaporannya (Yulianti, 2021). Berikut adalah tabel perbedaan antara perlakuan akuntansi zakat pada laporan tahunan BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan PSAK No.109 : Prioritas dalam kebijakan penyaluran zakat kepada Fakir-Miskin, Amil, Muallaf, Gharimin, Fisabilillah, Ibnu Sabil, dan Riqab.…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Akuntansi Zakat sangat diperlukan dalam sebuah organisasi pengelolaan zakat dalam setiap aktivitas operasionalnya, baik untuk pencatatan dokumen-dokumen yang dimiliki ataupun mempertanggungjawabkan aktivitas-aktivitas yang telah dilakukan maupun memberikan informasi untuk mengambil keputusan (Menne, 2022). Dengan diterbitkannya PSAK No.109 tentang Akuntasi Zakat, Infaq dan Shadaqah ini diharapkan mampu mengatur sistem standarisasi organisasi pengelolaan zakat di Indonesia, baik berupa pengakuan, penyajian, pengungkapan ataupun pelaporannya (Yulianti, 2021). Berikut adalah tabel perbedaan antara perlakuan akuntansi zakat pada laporan tahunan BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan PSAK No.109 : Prioritas dalam kebijakan penyaluran zakat kepada Fakir-Miskin, Amil, Muallaf, Gharimin, Fisabilillah, Ibnu Sabil, dan Riqab.…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified
“…Dalam PSAK No.109, jika terjadi penurunan nilai aset zakat non-kas, jumlah kerugian yang ditanggung harus diperlakukan sebagai pengurangan dana zakat atau pengurangan dana amil tergantung dari sebab terjadinya kerugian tersebut (Yulianti, 2021).…”
Section: Pengukuranunclassified
“…Accountability can be obtained, one of which is by using a good financial accounting system. So this is expected to increase the public's trust in zakat management institutions (Yulianti, 2021).…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%
“…PSAK 109 Tentang Akuntasi Zakat dan Infak/sedekah merupakan suatu hal yang dinantikan, pemberlakuan PSAK ini juga diharapkan dapat terwujudnya keseragaman pelaporan, dan kesederhanaan pencatatan. Menurut (Yulianti, 2021) hal tersebut diimplementasikan secepat mungkin agar publik dapat membaca laporan akuntansi pengelola zakat serta mengawasi pengelolaannya. Selain itu (Rizkiansyah et al, 2020) menjelaskan bahwa penerapan PSAK 109 ini juga bertujuan memastikan bahwa organisasi pengelola zakat telah memakai prinsip-prinsip syariah, dan dapat mengukur seberapa jauh lemabaga zakat memiliki tingkat kepatuhan terhadap penerapannya.…”
unclassified