Untuk kepentingan meningkatkan pembangungan nasional dan ekonomi, Indonesia membutuhkan berbagai macam dukungan dari segala aspek. Salah satunya adalah keberadaan investor asing. Namun sejauh ini, Indonesia dinilai belum mendukung secara penuh keberadaan investor asing sehingga banyak terjadi kendala investasi yang belum dibenahi secara komperehensif. Untuk memenuhi kepentingan tersebut, maka pemerintah Indonesia merumuskan kebijakan mengenai penanaman modal dan perlindungan hukum yang diberikan kepada investor asing melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum serta implikasi adanya kegiatan investasi asing di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative. Sumber bahan hukum primernya adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Sumber bahan hukum sekundernya menggunakan literatur yang relevan. Teknik pengumpulan data menggunakan metode studi Pustaka. Teknik analisa data menggunakan teknik analisa deduktif. Teknik penyajian datanya menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyatakan bahwasannya perlindungan hukum bagi penanaman modal asing (PMA) di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal adalah pemberlakukan asas persamaan bagi investor asing maupun luar negri. Perlindungan hukum juga diberikan untuk tindakan nasionalisasi, pengambilalihan kepemilikan, pengalihan asset, transfer, dan repatriasi. Investasi asing memiliki peranan penting bagi Indonesia untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pembangunan nasional. Investasi asing juga turut mendukung Indonesia dalam menghadapi persaingan perdagangan yang ketat dalam perdagangan internasional, mentransfer pengetahuan serta teknologi industri dan pembangunan, serta meningkatkan devisa negara. Maka untuk menunjang hal itu, investor asing membutuhkan adanya kepastian hukum dan perlindungan hukum untuk menjamin kegiatan investasi asing di Indonesia.