2021
DOI: 10.36722/jaiss.v2i1.509
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Analisis Perbandingan Hukum Penanaman Modal Asing Antara Indonesia Dengan Vietnam (Tinjauan Dari Undang - Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal dan Law No. 67/2014/QH13 On Investment)

Abstract: <p>Penelitian ini membahasa tentang perbandingan hukum Penanaman Modal asing di Indonesia dan Vietnam. Pokok permasalahan dalam penelitian ini ialah bagaimana ketentuan hukum yang terkait dengan penanaman modal di Vietnam dirasakan lebih mendukung bagi penanam modal asing daripada ketentuan hukum di Indonesia. Dengan menggunakan teori perbandingan hukum akan ditemukan persamaan dan perbedaan hukum penanaman modal asing di Indonesia dan Vietnam. Objek yang diteliti mengacu pada struktur sistem hukum yang … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1

Citation Types

0
0
0
4

Year Published

2022
2022
2024
2024

Publication Types

Select...
4

Relationship

0
4

Authors

Journals

citations
Cited by 4 publications
(4 citation statements)
references
References 15 publications
0
0
0
4
Order By: Relevance
“…Terkadang biasa juga disebut sebagai aliansi strategis, yang meliputi berbagai mitra, termasuk organisasi nirlaba, sektor bisnis dan umum. Menurut Erman Rajagukguk ialah suatu kerja sama antara pemilik modal asing dengan pemilik modal nasional berdasarkan perjanjian, jadi pengertian tersebut lebih condong pada join venture yang bersifat internasional (Wicaksono, 2021). Unsur-unsur yang terdapat dalam join venture ialah kerjasama antara pemilik modal asing dan nasional, membentuk perusahaan baru antara pengusaha asing dan nasional, didasarkan pada kontraktual atau perjanjian.…”
Section: Upahunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Terkadang biasa juga disebut sebagai aliansi strategis, yang meliputi berbagai mitra, termasuk organisasi nirlaba, sektor bisnis dan umum. Menurut Erman Rajagukguk ialah suatu kerja sama antara pemilik modal asing dengan pemilik modal nasional berdasarkan perjanjian, jadi pengertian tersebut lebih condong pada join venture yang bersifat internasional (Wicaksono, 2021). Unsur-unsur yang terdapat dalam join venture ialah kerjasama antara pemilik modal asing dan nasional, membentuk perusahaan baru antara pengusaha asing dan nasional, didasarkan pada kontraktual atau perjanjian.…”
Section: Upahunclassified
“…Join venture domestik didirikan antara perusahaan yang terdapat di dalam negeri dan join venture Internasional yang didirikan di Indonesia oleh dua perusahaan dimana salah satunya perusahaan asing. Ketentuan yang menunjukkan bahwa pembentukan perusahaan join venture bukan suatu keharusan juga dapat dilihat pada Pasal 27 Undang-Undang Penanaman Modal Asing (Wicaksono, 2021)…”
Section: Upahunclassified
“…Berdasarkan hal tersebut, maka unsur yang melekat adalah bentuk badan hukum untuk perusahaan dengan investasi asing yaitu Perseroan Terbatas (PT), yang didirikan berdasarkan dengan hukum Indonesia, dan juga harus berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka pengaturan bentuk usaha untuk modal asing sesuai dengan UU Penanaman Modal adalah badan usaha dengan bentuk Perseroan Terbatas (Wicaksono, 2021). Selain pengertian tersebut, juga disebutkan defisini modal asing yaitu :…”
Section: Upaya Perlindungan Dan Jaminan Hukum Terhadap Pemilik Modal ...unclassified
“…Menurut Aminuddin Ilmar dalam Wicaksono (2021), penanaman modal asing di Indonesia dapat memberikan dampak positif atau keuntungan diantaranya; 1) alternatif solusi peningkatan pembangunan perekonomian di Indonesia; 2) upaya pembangunan sarana dan prasarana bagi perkembangan industri sekitar; 3) memberikan peluang lapangan kerja lebih luas bagi Negara tuan rumah; 4) upaya meningkatkan keterampilan dan keahlian pekerja melalui kolaborasi kemajuan teknologi industri; 5) meningkatkan devisa Negara; 6) meningkatkan efisiensi dalam penerapan skala produksi yang tinggi (economic of scale); 7) meningkatkan produksi untuk kebutuhan ekspor sehingga turut meningkatkan devisa Negara.…”
unclassified