“…Hal hal tersebut adalah merupakan sikap pengambilan hukum yang diputuskan berdasarkan memeperhtikan efek efek yang mungkin ditimbulkan dari penetapan hukum tersebut, tentu dengan memperhatikan dari segala aspek secara konprehensif. Isu isu kontemporer yang mungkin menjadi kajian pembahasan pada masa kini dan masa yang akan datang, antara lain adalah : (Natalia & Rusmana, 2022) Konflik Sosial, Permasalahan Pernikahan, Perlindungan anak, Explorasi alam, Aborsi, Transplansi Organ tubuh, Koloning, Transpusi darah, Kepemimpinan Ulama dan Umara', Penyimpangan sex, Operasi Plastik dan gender, Interaksi manusia dan jin, Lokalisasi perjudian dan prostitusi, kewajiban ganda zakat dan pajak dan beberapa issu lainnya.…”