2022
DOI: 10.56696/jaka.v3i1.6649
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Analisis Pertumbuhan Nasabah Deposito Mudharabah Pada Tahun 2016-2020 (Studi Kasus Di KSPPS BMT an-Najah Kauman Wiradesa)

Abstract: The purpose of this observation is to determine the growth of mudharabah deposit customers carried out by KSPPS BMT An-Najah Kauman Wiradesa where there is an unstable growth in the number of customers in 2016-2020. This study uses qualitative research methods and for data collection using observations, interviews, literature studies and documentation. Based on the research conducted, it is concluded that KSPPS BMT An-Najah in the growth of the number of customers on mudharabah deposit products has increased e… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0

Year Published

2024
2024
2024
2024

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
Order By: Relevance
“…Deposito mudharabah yang ada di perbankan syariah menjadi pilihan yang tepat untuk menyimpan investasi dikarenakan return atau bagi hasil yang diberikan lebih tinggi dari deposito yang ada di bank umum. Landasan deposito dimuat dalam pasal 1 angka 22 UndangUndang Nomor 21 Tahun 2008 disebutkan Deposito adalah investasi dana berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan akad antara nasabah penyimpan dan bank syariah dan unit usaha syariah (Dewi et al, 2022).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Deposito mudharabah yang ada di perbankan syariah menjadi pilihan yang tepat untuk menyimpan investasi dikarenakan return atau bagi hasil yang diberikan lebih tinggi dari deposito yang ada di bank umum. Landasan deposito dimuat dalam pasal 1 angka 22 UndangUndang Nomor 21 Tahun 2008 disebutkan Deposito adalah investasi dana berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan akad antara nasabah penyimpan dan bank syariah dan unit usaha syariah (Dewi et al, 2022).…”
Section: Pendahuluanunclassified