2021
DOI: 10.31092/jpkn.v3i1.1286
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Analisis Perubahan Ketentuan Subjek Pajak Orang Pribadi Pada Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dan Mobilitas Sumber Daya Manusia

Abstract: Reformasi pajak dalam Undang-Undang Cipta Kerja memuat ketentuan baru terkait subjek pajak orang pribadi yang cukup berbeda dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan, seperti kriteria subjek pajak orang pribadi, pengecualian pajak beberapa penghasilan luar negeri, serta penerapan skema pajak khusus bagi warga negara asing yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri. Ketentuan baru tersebut dapat berdampak pada basis pajak penghasilan, pergeseran sistem pajak menuju sistem teritorial, penyimpangan prinsip keadila… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0
3

Year Published

2022
2022
2024
2024

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(3 citation statements)
references
References 6 publications
0
0
0
3
Order By: Relevance
“…Ada pula yang memiliki persepsi tidak terdapat aspek keadilan membuat para Wajib Pajak berperilaku enggan melaksanakan kewajibannya sebagai pembayar pajak. Persepsi tersebut muncul karena para UMKM yang telah memanfaatkan PP 23 Tahun 2018 sejak awal, tidak bisa menikmati tariff pajak 0% karena terbentur aturan di dalam PP 23 yang mana ada batasan waktu dalam memanfaatkannya, bagi WP Orang Pribadi hanya bisa memanfaatkan selama 7 Tahun, CV,firma dan koperasi hanya 4 Tahun, PT hanya 3 Tahun saja, setelah itu wajib menggunakan tariff pajak normal (Kurnianingsih 2022 Perpajakan yang menyatakan adil adalah semakin besar penghasilan maka semakin besar pula pajak yang harus dibayar (Prastiwi and Tresnajaya 2021). Jika Wajib Pajak memiliki keyakinan pada manfaat yang diperoleh bila berperilaku patuh terhadap ketentuan pajak, maka akan mendorong Wajib Pajak UMKM semakin patuh.…”
Section: Pendahuluanunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Ada pula yang memiliki persepsi tidak terdapat aspek keadilan membuat para Wajib Pajak berperilaku enggan melaksanakan kewajibannya sebagai pembayar pajak. Persepsi tersebut muncul karena para UMKM yang telah memanfaatkan PP 23 Tahun 2018 sejak awal, tidak bisa menikmati tariff pajak 0% karena terbentur aturan di dalam PP 23 yang mana ada batasan waktu dalam memanfaatkannya, bagi WP Orang Pribadi hanya bisa memanfaatkan selama 7 Tahun, CV,firma dan koperasi hanya 4 Tahun, PT hanya 3 Tahun saja, setelah itu wajib menggunakan tariff pajak normal (Kurnianingsih 2022 Perpajakan yang menyatakan adil adalah semakin besar penghasilan maka semakin besar pula pajak yang harus dibayar (Prastiwi and Tresnajaya 2021). Jika Wajib Pajak memiliki keyakinan pada manfaat yang diperoleh bila berperilaku patuh terhadap ketentuan pajak, maka akan mendorong Wajib Pajak UMKM semakin patuh.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Variabel ini diukur dengan indikator berikut: benefit principle, the equality principle,The ability to pay principle,certainty principle (Prastiwi and Tresnajaya 2021)…”
Section: Keadilanunclassified
“…Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021, subjek pajak dibagi menjadi tiga kategori, yaitu orang pribadi, badan, dan warisan yang belum terbagi (Prastiwi, 2021).…”
unclassified