2019
DOI: 10.36467/makro.2019.04.02.02
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Analisis Standarisasi Produk Dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Pemetaan Kekayaan Intelektual Daerah Jawa Tengah

Abstract: Riset ini memiliki tujuan untuk menganalisis (1) Mengkaji Standardisasi Produk; (2) Mengidentifikasi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual atas produk-produk kerajinan akar bambu; dan (3) Menyusun Rekomendasi terkait dengan permasalahan Standardisasi Produk dan pengelolaan HKI di sentra kerajinan akar bambu Klaten. Jenis riset ini adalah riset kualitatif dengan metode pengumpulan data menggunakan teknik wawancara secara intensif melalui indepth interview, cross check data dilapangan didukung data primer yang d… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
1
0
3

Year Published

2020
2020
2024
2024

Publication Types

Select...
4

Relationship

0
4

Authors

Journals

citations
Cited by 4 publications
(4 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
3
Order By: Relevance
“…Pada Universitas Dhyana Pura salah satu unit yaitu LPPM memiliki beberapa kegiatan yang meliputi pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual ( HKI ) [3]. Pada Tanggal 22 April 2021 Universitas Dhyana Pura menerima Penguatan Sentra Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Riset dan Teknologi / Bada Riset dan Inovasi Nasional Tahun 2021.Pada Sedangkan Sistem Informasi Pengenglolaan Hak Kekayaan Intelektual ( HKI ) pada LPPM hanya mencakup tentang Permohonan Hak Cipta.…”
Section: Menurutunclassified
“…Pada Universitas Dhyana Pura salah satu unit yaitu LPPM memiliki beberapa kegiatan yang meliputi pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual ( HKI ) [3]. Pada Tanggal 22 April 2021 Universitas Dhyana Pura menerima Penguatan Sentra Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Riset dan Teknologi / Bada Riset dan Inovasi Nasional Tahun 2021.Pada Sedangkan Sistem Informasi Pengenglolaan Hak Kekayaan Intelektual ( HKI ) pada LPPM hanya mencakup tentang Permohonan Hak Cipta.…”
Section: Menurutunclassified
“…Increased connectivity and access to information also provide greater opportunities for the dissemination and use of intellectual creations worldwide. Intellectual Property (IP) is an exclusive right granted by the state to creators, inventors, designers, and authors concerning their intellectual creations (Pratomo, 2017). IP ownership takes two forms: Personal Ownership and Communal Ownership.…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%
“…Selanjutnya, kekayaan intelektual dianggap dapat menjadi cara untuk mengamankan bisnis. Jika pengelolaan kekayaan intelektual dilakukan dengan tepat, hal ini dapat berdampak pada penghasilan bagi para pelaku usaha (Pratomo & Nasrulloh, 2019).…”
unclassified