2021
DOI: 10.30736/jce.v5i2.599
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Analisis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Terhadap Kekerasan Anak Pada Masa Pandemi Covid-19

Abstract: Data kekerasan anak yang terjadi sebelum pandemi Covid-19 sesuai dengan yang terdapat di laporan UNICEF tahun 2015 menyatakan bahwa kekerasan terhadap anak terjadi secara luas di Indonesia; yakni 40% anak berusia 13-15 tahun melaporkan pernah diserang secara fisik sedikitnya satu kali dalam setahun, 26% melaporkan pernah mendapat hukuman fisik dari orang tua atau pengasuh anak di rumah, dan 50% anak melaporkan bully di sekolah. Data yang dihimpun oleh SIMFONI KEMEN PPA (Sistem Informasi Kementerian Perlindunga… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
1
0
1

Year Published

2022
2022
2024
2024

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
1
Order By: Relevance
“…Perbuatan kriminal yang kian tidak berkeprimanusiaan, keji dan ternoda menimbulkan penderitaan yang cukup serius pada keberlangsungan hidup para korban (Putra et al, 2021). Pemberitahuan pada UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan perempuan menyatakan bahwa kekerasan seksual pada anak merupakan tindakan yang dilarang karena berdampak buruk pada anak secara fisik, emosional, dan psikologis dengan menyimpan semua derita yang di tanggungnya (Henri, 2018;Novitasari, 2021).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Perbuatan kriminal yang kian tidak berkeprimanusiaan, keji dan ternoda menimbulkan penderitaan yang cukup serius pada keberlangsungan hidup para korban (Putra et al, 2021). Pemberitahuan pada UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan perempuan menyatakan bahwa kekerasan seksual pada anak merupakan tindakan yang dilarang karena berdampak buruk pada anak secara fisik, emosional, dan psikologis dengan menyimpan semua derita yang di tanggungnya (Henri, 2018;Novitasari, 2021).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…On average, 50% of children in the world experience physical, emotional, and sexual violence (1) . Meanwhile, in Indonesia, UNICEF (2015) stated that 40% of children aged 13 -15 years reported having been physically assaulted at least once a year, 26% reported having received physical punishment from their parents or caregivers at home, and 50% of children reported being bullied at school (2,3) . For the context of Aceh Province, the Office of Women's Empowerment, Child Protection, Population Control and Family Planning (DP3AP2KB) reported that cases of violence against women and children in 2020 decreased from the previous year.…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%