2022
DOI: 10.30641/ham.2022.13.305-332
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Analisis Yuridis terhadap Kewajiban Pemenuhan Hak Asasi Manusia dalam Praktik Bisnis Perkebunan Kelapa Sawit

Abstract: Hak Asasi Manusia merupakan hak kodrati yang melekat pada setiap insan manusia. Dalam paradigma klasik HAM, negara dianggap sebagai aktor utama pengemban kewajiban pemenuhan HAM sebagaimana disebutkan dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (SIPOL) dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (EKOSOB). Namun, dengan munculnya fakta mengenai dampak kehadiran perusahaan dalam sejumlah pelanggaran HAM, baik domestik maupun multinasional, muncul wacana pentingnya aktor non- negara untuk ditar… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…definisi aktor non-negara oleh Keck dan Sikkink ialah kelompok advokasi yang bekerja untuk isu-isu utama yang terdiri dari NGO, INGO, aktivis, media, organisasi keagamaan, diaspora, akademisi, dan seterusnya (Soetjipto, 2018). Sejak Tahun 1990-an, komunitas HAM internasional mempertimbangkan pentingnya aktor non-negara dilibatkan sebagai aktor yang juga menimba kewajiban atas Rezim Internasional yang berhubungan dengan HAM (Gultom & Rumainur, 2022). Maka dari itu, aktor non-negara juga berperan penting dalam implementasi ratifikasi CRPD khususnya di bidang pariwisata.…”
Section: Analisis Penggunaan Teori Rezim Internasionalunclassified
“…definisi aktor non-negara oleh Keck dan Sikkink ialah kelompok advokasi yang bekerja untuk isu-isu utama yang terdiri dari NGO, INGO, aktivis, media, organisasi keagamaan, diaspora, akademisi, dan seterusnya (Soetjipto, 2018). Sejak Tahun 1990-an, komunitas HAM internasional mempertimbangkan pentingnya aktor non-negara dilibatkan sebagai aktor yang juga menimba kewajiban atas Rezim Internasional yang berhubungan dengan HAM (Gultom & Rumainur, 2022). Maka dari itu, aktor non-negara juga berperan penting dalam implementasi ratifikasi CRPD khususnya di bidang pariwisata.…”
Section: Analisis Penggunaan Teori Rezim Internasionalunclassified