“…definisi aktor non-negara oleh Keck dan Sikkink ialah kelompok advokasi yang bekerja untuk isu-isu utama yang terdiri dari NGO, INGO, aktivis, media, organisasi keagamaan, diaspora, akademisi, dan seterusnya (Soetjipto, 2018). Sejak Tahun 1990-an, komunitas HAM internasional mempertimbangkan pentingnya aktor non-negara dilibatkan sebagai aktor yang juga menimba kewajiban atas Rezim Internasional yang berhubungan dengan HAM (Gultom & Rumainur, 2022). Maka dari itu, aktor non-negara juga berperan penting dalam implementasi ratifikasi CRPD khususnya di bidang pariwisata.…”