SMEs is one of the important pillars in the national economic development who to date, are still faced with its classical issue in obtaining additional capital funding. The securities crowdfunding concept that was introduced to be the solution for SMEs is yet to reach the 64,2 million SMEs in Indonesia due to SMEs’ difficulties in complying to the regulatory requirements. Therefore, the objective of this research is to analyze the legal factors that may affect SMEs’ interests in obtaining capital funding via the securities crowdfunding concept. This research is conducted by using quantitative approach and analyzed by using the confirmatory factor analysis and descriptive analysis methods based on the primary data collected from 50 SMEs in BPC HIPMI Medan on a purposive sampling basis. Based on the research findings, the implementation of the disclosure principle in POJK 57/2020 are mainly the cause of SMEs’ inability and affecting interests in the securities crowdfunding concept. Therefore, further development of POJK 57/2020 as the regulatory basis of the securities crowdfunding concept are essential in supporting SMEs’ exponential growth in the future.
Pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah ditegaskan bahwa tujuan dari kepentingan nasional kita, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Melindungi yang dimaksud adalah memberi perlindungan dari ancaman yang datangnya dari luar maupun dari dalam Indonesia sendiri. Dengan demikian, upaya perlindungan terhadap segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia membutuhkan strategi pertahanan nasional yang kuat dari kedua ancaman tersebut.
Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) pernah menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI di tahun 2017 dan belum mendapat pengesahan di tahun tersebut. Pada tahun 2020 yang lalu, DPR mencabut RUU PKS dari daftar Prolegnas prioritas 2020. RUU ini kini kembali masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2021 bersama dengan 32 RUU lainnya sebagai hasil kesepakatan Rapat Kerja antara Menkumham, Badan Legislasi (Baleg) DPR, dan DPD pada medio Januari 2021 yang lalu. Belakangan, satu dari 33 RUU tersebut, yakni RUU Pemilu, ditarik dari daftar Prolegnas prioritas 2021.
Hak Asasi Manusia merupakan hak kodrati yang melekat pada setiap insan manusia. Dalam paradigma klasik HAM, negara dianggap sebagai aktor utama pengemban kewajiban pemenuhan HAM sebagaimana disebutkan dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (SIPOL) dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (EKOSOB). Namun, dengan munculnya fakta mengenai dampak kehadiran perusahaan dalam sejumlah pelanggaran HAM, baik domestik maupun multinasional, muncul wacana pentingnya aktor non- negara untuk ditarik sebagai pemangku kewajiban dalam rejim HAM melalui Prinsip UNGP pada tahun 2011. Konflik agraria sebagai akibat dari kehadiran perkebunan kelapa sawit menjadi problem tersendiri bagi entitas bisnis dalam pemenuhan HAM, khususnya Hak EKOSOB, sebagai wujud dari pelaksanaan norma tanggung jawab sosial dan lingkungan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan statute approach dan conceptual approach. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yuridis bahwa perkebunan kelapa sawit sebagai aktor non-negara juga mengemban kewajiban dalam pemenuhan HAM.
Pancasila sebagai dasar berdirinya Indonesia sebagai negara, tidak bisa dipisahkan dari kebijakan dalam penyelenggaraan negara, khususnya bidang pendidikan. Memformalkan Pancasila dalam bentuk kurikulum tanpa memahaminya sebagai dasar negara Indonesia yang merdeka, sebagai penuntun perjalanan kehidupan sebuah bangsa, dapat dikatakan seperti membangun menara gading atau membangun rumah di atas pasir. Tidak kokoh, mudah diterpa angin. Dalam istilah penulis, pendidikan Pancasila adalah “pendidikan filosofi kehidupan berbangsa dan bernegara”. Dia tidak hanya dibatasi pada formalisme satuan pengajaran dalam lingkup sekolah dan kampus dengan model hafalan dan indoktrinasi, tetapi harus mampu membentuk karakter dan jiwa berbangsa dan bernegara yang kuat terhadap pemerintah dan rakyat.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.