2019
DOI: 10.31364/scirj/v7.i6.2019.p0619658
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Analysis of Income Tax Calculation Based on Law Number 36 of 2008 at Fisheries Collector Traders

Abstract: The purpose of this research was to determine the suitability of the Income Tax Law Number 36 of 2008 with the calculation of income tax for CV. K's fisheries collectors. The analytical method used in this research is a descriptive / comparative analysis, namely an analysis that describes, and compares the calculation of corporate income tax, according to the company with the calculation of income tax according to the tax law. The results of the research indicate that the corporate tax calculation is not in ac… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2021
2021
2021
2021

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Dengan adanya pemanfaatan fasilitas beban pajak terutang, akan memberikan keuntungan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, dalam hal ini koperasi Universitas Brawijaya telah melakukan pemanfaatan pasal 31 E dengan pembayaran yang kecil dibandingkan tanpa memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif pajak (Krisanti & Dewi, 2020). UMKM dan Koperasi yang tidak mampu memnafaatkan fasilitas pengurangan tarif pajak dimana dalam perhitungan pajak belum sesuai Undang-Undang Pajak masih ditemukan adanya kesalahan dalam koreksi fiskal serta klasifikasi tarif yang masih salah, sehingga berdampa terhadap beban pajak yang tinggi (Morasa & Tindagi, 2014;Putong et al, 2019;Sejanto et al, 2018). Perhitungan fasilitas pengurangan tarif pajak untuk menentukan beban pajak terutang sangat mudah untuk dipahami oleh wajib pajak jika umkm selalu mengikuti perkembangan informasi tentang peraturan perpajakan terbaru, sehingga akan mempermudah dalam menghitung pajak terutang (Inasius, n.d., 2012).…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Dengan adanya pemanfaatan fasilitas beban pajak terutang, akan memberikan keuntungan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, dalam hal ini koperasi Universitas Brawijaya telah melakukan pemanfaatan pasal 31 E dengan pembayaran yang kecil dibandingkan tanpa memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif pajak (Krisanti & Dewi, 2020). UMKM dan Koperasi yang tidak mampu memnafaatkan fasilitas pengurangan tarif pajak dimana dalam perhitungan pajak belum sesuai Undang-Undang Pajak masih ditemukan adanya kesalahan dalam koreksi fiskal serta klasifikasi tarif yang masih salah, sehingga berdampa terhadap beban pajak yang tinggi (Morasa & Tindagi, 2014;Putong et al, 2019;Sejanto et al, 2018). Perhitungan fasilitas pengurangan tarif pajak untuk menentukan beban pajak terutang sangat mudah untuk dipahami oleh wajib pajak jika umkm selalu mengikuti perkembangan informasi tentang peraturan perpajakan terbaru, sehingga akan mempermudah dalam menghitung pajak terutang (Inasius, n.d., 2012).…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified
“…Penelitian serupa dilakukan oleh (Morasa & Tindagi, 2014) Sama pada penelitian sebelumnya memperoleh hasil bahwa masih ada ketidaktahuan perusahaan akan peraturan perundang-undangan PPh 36/2008 pasal 31E tentang fasilitas pengurangan tarif tersebut. Adapun penelitian lain yang dilakukan oleh (Putong et al, 2019) menjukan bahwa perhitungan pajak terutang belum memanfaatkan Pasal 31E. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perhitungan penghasilan badan sudahkah berpatokan pada UU Perpajakan No.…”
unclassified